Cara Cek Sertifikat Tanah Online Terbaru 2024, Paling Cepat dan Nggak Ribet!

Reporter : Arif Mashudi
Jumat, 8 Maret 2024 11:01
Cara Cek Sertifikat Tanah Online Terbaru 2024, Paling Cepat dan Nggak Ribet!
Sangat membantu ya ternyata cara cek sertifikat online ini

Cara cek sertifikat tanah online sekarang makin mudah loh Diazens. Kamu bisa langsung mengeceknya dari smartphone kamu tanpa ribet ke kantor Badan Pertanahan Nasional.

Sertifikat tanah sendiri adalah skumen yang sangat amat penting. Pasalnya ini adalah dokumen sah kepemilikan tanah yang berlau di depan hukum. Nah, dengan mnegcek sertifikat tanah ini kamu nantinya bakaln tahu sertifikat tanah itu asli atau bodong.

Jadi nggak perlu lama-lama langsung saja kita simak beberapa caranya di bawah ini. Baca artiklenya sampai habis ya!

1 dari 6 halaman

Cara Cek Sertifikat Tanah Online di Website Kementrian ATR BPN

Cek di Website ATR BPN

Cara cek sertifkat tanah yang pertama bisa kamu lakuka via website resmi Kementrian ATR BPN. Cara detailnya ikuti di bawah ini ya!

  • Akses situs Badan Pertahanan Nasional (BPN) melalui browser.
  • Pilih opsi “ Publikasi”.
  • Lengkapi empat kolom yang tersedia (wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan lain-lain).
  • Klik “ Cari Berkas”.
  • Data informasi sertifikat akan ditampilkan beserta info kepemilikannya.

2 dari 6 halaman

Cara Cek Sertifikat Tanah Online di Aplikasi Sentuh Tanahku

Cek di Aplikasi Sentuh Tanahku

Kemudian, kamu juga bisa menggunakan aplikasi khusus yang bernama Sentuh Tanahku. Aplikasi ini sudah tersedia di Playstore ataupun Apple Store. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

  1. Pastikan kamu sudah mengunduh aplikasi “ Sentuh Tanahku” melalui Playstore ataupun Apple Store.
  2. Daftar/registrasi sebagai pengguna dengan alamat email yang masih aktif.
  3. Masukkan username dan kata sandi.
  4. Aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email.
  5. Setelah aktif, login ke aplikasi dengan username dan password yang sudah dibuat.
  6. Pilih layanan “ Cek Berkas BPN online”.
  7. Klik “ Info Sertifikat” untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data kepemilikannya.

3 dari 6 halaman

Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Di Indonesia sendiri, ada berbagai jenis sertifikat tanah yang digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memahami jenis-jenis sertifikat tanah ini sangat penting bagi siapa pun yang terlibat dalam transaksi properti di Indonesia.

Berikut ini adalah jenis-jenis sertifikat tanah di Indonesia:

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat tanah yang memberikan hak penuh atas tanah dan segala sesuatu yang berada di atasnya, termasuk bangunan. Sertifikat ini merupakan bentuk kepemilikan tertinggi yang diakui oleh hukum di Indonesia.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat tanah yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memiliki dan membangun di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Hak ini berlaku untuk jangka waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun, dan dapat diperpanjang.

4 dari 6 halaman

Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat Hak Pakai adalah bentuk hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum untuk digunakan selama jangka waktu tertentu. Hak ini umumnya diberikan untuk kepentingan tertentu seperti pertanian, perkebunan, atau pemukiman.

Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Sertifikat Hak Guna Usaha adalah jenis sertifikat tanah yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah yang bukan miliknya untuk kegiatan usaha atau komersial. Hak ini biasanya diberikan untuk jangka waktu yang cukup panjang, misalnya 50 hingga 70 tahun.

5 dari 6 halaman

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun merupakan sertifikat yang diperuntukkan bagi penghuni rumah susun dan apartemen. Ini adalah bukti legalitas kepemilikan seseorang atas hunian vertikal, yang dibangun pada lahan dengan kepemilikan bersama.

Selain rumah susun dan apartemen, sertifikat ini juga lazim digunakan sebagai bukti kepemilikan gedung perkantoran, kios komersial (bukan milik pemerintah), kondominium, dan flat. Hampir sama dengan SHM, SHSRS juga bisa dipindahtangankan dan dijadikan jaminan dalam pengajuan kredit ke lembaga perbankan.

Surat Girik

Girik adalah surat yang menerangkan penguasaan atas tanah girik atau lahan bekas hak milik adat, yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Surat ini diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat.

Surat girik tidak menyatakan kepemilikan atas sebuah lahan, fungsinya hanya sebagai keterangan identitas pembayar pajak atas suatu lahan. Maka itu, surat ini memiliki kedudukan hukum yang rendah bila dibandingkan dengan jenis sertifikat tanah dan rumah lainnya.

Jadi itu ya Diazens beberapa cara cek sertifikat tanah yang bisa kamu coba secara online. Jadi, selamat mencoba dan semoga berhasil ya!

Beri Komentar