Cara Cicil Bayar PBB Jakarta, Mudahkan Beban Pajak Anda!

Reporter : Arifina
Selasa, 25 Juni 2024 14:00
Cara Cicil Bayar PBB Jakarta, Mudahkan Beban Pajak Anda!
Bayar pajak kini semakin mudah dan tanpa beban dengan program cicilan nih! Simak rincian ketentuannya yang berikut biar tidak salah langkah ya!

Cara cicil bayar PBB (pajak bumi bangunan) Jakarta harus diperhatikan agar tidak salah Langkah. PBB salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik properti, baik itu tanah atau bangunan.

Jumlah PBB yang dibayarkan oleh setiap Wajib Pajak (WP) tidak sama. Hal itu bergantung dari masing-masing pemilik properti dan hunian. Kamu bisa melakukan penghitungan PBB terlebih dahulu untuk mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayarkan.

 

1 dari 5 halaman

Cara Menghitung PBB

© shutterstock.com

Terkadangan, jumlah PBB yang harus dibayarkan cukup besar. Namun, kini tidak perlu khawatir karena di Jakarta, pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan untuk pembayaran PBB, termasuk opsi untuk mencicil pembayaran.

Aturan mengenai sistem pembayaran cicilan PBB tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023. PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Nah, seperti apa prosesnya? Simak ketentuan dan caranya berikut!

2 dari 5 halaman

Ketentuan Cicilan PBB Jakarta

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi WP sebelum memulai pelaksanaan cicilan PBB Jakarta. Antara lain sebagai berikut:

Objek Pajak yang Bisa Dicicil:

  • PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dengan nilai ketetapan Rp100 juta atau lebih.
  • Tidak memiliki tunggakan PBB tahun pajak 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.
  • Wajib Pajak (WP) tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara cicilan.

Jumlah Angsuran:

  • Maksimal 10 kali angsuran secara berturut-turut.

Jangka Waktu Cicilan:

  • Sebelum tanggal 31 Desember tahun pajak.

 

3 dari 5 halaman

Cara Mengajukan Cicil Bayar PBB Jakarta

Buat kamu yang ingin membayar PBB-P2 dengan cicilan, maka harus melakukan pengajuan terlebih dahulu secara online. Batas akhir pengajuan untuk cicilan tersebut di tahun ini tanggal 31 Juli 2024.

Berikut proses pengajuan cicilan bayar PBB Jakarta:

  • Akses situs web https://pajakonline.jakarta.go.id/.
  • Isi formulir permohonan cicilan PBB-P2.
  • Lampirkan dokumen persyaratan:
  • Fotokopi KTP/SIM/Paspor Wajib Pajak.
  • Fotokopi NPWP Wajib Pajak.
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 tahun berjalan.
  • Submit permohonan.
  • Tunggu verifikasi dari Bapenda.
  • Jika disetujui, Anda akan menerima Surat Keputusan Pembayaran (SKP) Angsuran PBB-P2.
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan SKP Angsuran PBB-P2.

4 dari 5 halaman

Manfaat Cicil Bayar PBB Jakarta

NJOP Adalah

© Shutterstock.com

Adapun, dengan aturan baru tersebut ada beberapa manfaat bagi WP dalam membayar PBB. Di antaranya sebagai berikut:

  • Memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajiban PBB, terutama bagi yang memiliki tagihan besar.
  • Meringankan beban keuangan wajib pajak.
  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB.

 

5 dari 5 halaman

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Cicilan PBB Jakarta

Berikut ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan betul sebelum mengajukan proses pembayaran cicilan PBB Jakarta. Di antaranya:

  • Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan sebelum mengajukan cicil bayar PBB.
  • Jika Anda memiliki tunggakan PBB, Anda harus melunasinya terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan cicil bayar.
  • Pantau status permohonan dan pembayaran cicilan PBB melalui situs web https://pajakonline.jakarta.go.id/ atau di Kantor Kelurahan setempat.

Itulah cara cicil bayar PBB Jakarta, jika permohonan pembayaran tidak memenuhi ketentuan, maka akan ada pemberitahuan penolakan. Keputusan pemberitahuan tersebut akan diberikan secara online dan dapat diunduh mandiri oleh WP.

Beri Komentar