Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Simak juga Berbagai Syarat dan Detail Cicilannya

Reporter : Arif Mashudi
Rabu, 27 Maret 2024 22:22
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Simak juga Berbagai Syarat dan Detail Cicilannya
Cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian, solusi mengatasi masalah tanpa masalah~

Menggadaikan sertifikat tanah atau rumah adalah salah satu cara mencari uang dengan cepat di dalam posisi yang terdesak. Pasalnya kamu hanya perlu datang ke Pegadaian, kemudian lengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan dan uang cair.

Namun, nyatanya tidak semudah itu, ada beberapa proses dan tahan yang harus kamu lalui. Juga, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi dan harus kamu siapkan dengan baik.

Jadi, mari kita simak cara gadai sertifkat rumah di Pegadaian di artikel di bawah ini ya, Diazens. Jangan lupa simak sampai habis biar paham dan tidak bingung lagi!

1 dari 5 halaman

Syarat Jaminan di Pegadaian

Syarat Jaminan

Pada dasarnya, cara gadai sertifikat rumah di pegadaian sangatlah mudah. Kamu hanya tinggal datang ke pegadaian dan sisanya akan dibantu oleh petugas. Namun, ada beberapa hal yang harus kamu ketahui.

Misal, kamu harus tahu beberapa hal mengenai syarat jaminan sertifikat yang akan kamu gunakan. Seperti apa detailnya? Begini:

Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):

  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
  • Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
  • Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:

  • Memiliki IMB (izin membangun bangunan) untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
  • Bukti bayar PBB tahun terakhir.
  • Lebar jalan di muka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
  • Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Bukan jalur hijau.
  • Tidak dalam sengketa hukum.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

2 dari 5 halaman

Syarat Nasabah Pegadaian

Syarat Nasabah

Setelah mengetahui dengan detail mengenai syarat jaminan yang akan kamu gadaikan, kamu juga harus tahu syarat kamu sebagai nasabah. Ada beberapa hal yang harus kamu pahami.

Berikut ini adalah beberapa syaratnya:

  • Pastikan memiliki sertifikat tanah asli yang akan digunakan sebagai jaminan.
  • Nama yang tercantum di sertifikat harus sama dengan nama peminjam.
  • Sertakan fotokopi KTP, termasuk milik suami/istri jika sudah menikah.
  • Lampirkan fotokopi Kartu Keluarga.
  • Jika sudah menikah, sertakan fotokopi Surat Nikah.
  • Jika ada, lampirkan surat keterangan domisili.
  • Jika uang pinjaman atau marhun bih lebih dari Rp100 juta, sertakan fotokopi
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  • Pastikan memiliki fotokopi PBB terakhir.
  • Jika kamu pengusaha mikro/kecil, sertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Usia minimal rahim (yang menyerahkan barang) 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.

Untuk beberapa syarat tambahan lainnya adalah sebagai berikut:

  • Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
  • Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
  • Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
  • Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  • Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
  • Profesional non formal, tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.

3 dari 5 halaman

Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia© Shutterstock.com

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Jika semua syarat di atas sudag kamu penuhi, kamu bisa langsung melakukan pengajuan ya. Mudah banget ini, begini caranya:

  • Datangi kantor cabang Pegadaian terdekat: Kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa sertifikat rumah dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.
  • Verifikasi berkas dan survei lokasi: Tim mikro dari Pegadaian akan melakukan verifikasi berkas dan survei lokasi rumah yang akan digadaikan.
  • Persetujuan pengajuan: Setelah verifikasi berkas dan pengajuan disetujui, dana pinjaman akan ditransfer ke rekening milikmu ya, Diazens.
  • Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Pegadaian.

4 dari 5 halaman

Pola atau Skema Cicilan di Pegadaian

Sekadar informasi tambahan saja ya, jika kamu sudah memutuskan untuk menggadaikan sertifikat rumah. Kamu juga harus pola cicilan yang nantinya akan kamu angsur. Berikut ini adalah beberap apola angsuran yang bisa kamu pilih.

  • Reguler dengan jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan: 0,7% x taksiran
  • Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 3 bulan: 1,28% x taksiran
  • Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 4 bulan: 1,29% x taksiran
  • Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 6 bulan: 1,31% x taksiran
  • Berkala 3 bulan dengan jangka waktu 12, 24, 36 bulan: 0,82% x taksiran
  • Berkala 4 bulan dengan jangka waktu 12, 24, 36 bulan: 0,88% x taksiran
  • Berkala 6 bulan dengan jangka waktu 12, 24, 36 bulan: 1% x taksiran

Jadi itu ya Diazens, beberapa cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Jangan lupa, yang paling penting adalah simak beberapa syarat-syaratnya dengan detail. Selamat mencoba dan semoga berhasil!

Beri Komentar