© Shutterstock.com/Tiwuk Suwantini
Menggadaikan sertifikat tanah atau rumah adalah salah satu cara mencari uang dengan cepat di dalam posisi yang terdesak. Pasalnya kamu hanya perlu datang ke Pegadaian, kemudian lengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan dan uang cair.
Namun, nyatanya tidak semudah itu, ada beberapa proses dan tahan yang harus kamu lalui. Juga, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi dan harus kamu siapkan dengan baik.
Jadi, mari kita simak cara gadai sertifkat rumah di Pegadaian di artikel di bawah ini ya, Diazens. Jangan lupa simak sampai habis biar paham dan tidak bingung lagi!
Pada dasarnya, cara gadai sertifikat rumah di pegadaian sangatlah mudah. Kamu hanya tinggal datang ke pegadaian dan sisanya akan dibantu oleh petugas. Namun, ada beberapa hal yang harus kamu ketahui.
Misal, kamu harus tahu beberapa hal mengenai syarat jaminan sertifikat yang akan kamu gunakan. Seperti apa detailnya? Begini:
Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):
Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:
Setelah mengetahui dengan detail mengenai syarat jaminan yang akan kamu gadaikan, kamu juga harus tahu syarat kamu sebagai nasabah. Ada beberapa hal yang harus kamu pahami.
Berikut ini adalah beberapa syaratnya:
Untuk beberapa syarat tambahan lainnya adalah sebagai berikut:
© Shutterstock.com
Jika semua syarat di atas sudag kamu penuhi, kamu bisa langsung melakukan pengajuan ya. Mudah banget ini, begini caranya:
Sekadar informasi tambahan saja ya, jika kamu sudah memutuskan untuk menggadaikan sertifikat rumah. Kamu juga harus pola cicilan yang nantinya akan kamu angsur. Berikut ini adalah beberap apola angsuran yang bisa kamu pilih.
Jadi itu ya Diazens, beberapa cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Jangan lupa, yang paling penting adalah simak beberapa syarat-syaratnya dengan detail. Selamat mencoba dan semoga berhasil!