© Shutterstock.com
Banyak orang tidak tahu bahwa cara membuat sertifikat tanah bisa dilakukan secara online. Di zaman yang serba online dan internet seperti sekarang ini, semua hal akan lebih praktis jika bisa dilakukan dengan membutuhkan HP doang.
Banyak orang yang masih mengira jika semua hal yang berbau dengan administrasi dan pemerintah masih belum bisa dilakukan secara online. Seperti contoh, banyak orang yang masih menganggap jika sertifikat tanah hanya bisa dibuat dengan cara offline.
Padahal, kamu bisa lho membuat sertifikat tanah secara online dengan memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut ini adalah cara membuat sertifikat tanah secara online.
© shutterstock.com
Sertifikat tanah bisa menjadi elemen yang sangat penting dalam situasi tertentu, seperti halnya jual beli tanah. Bahkan, tidak sedikit yang membutuhkan sertifikat tanah secara urgent. Berikut ini adalah beberapa kegunaan sertifikat tanah yang perlu kamu ketahui:
Sertifikat tanah adalah bukti resmi yang menunjukkan siapa yang memiliki suatu properti. Ini memberikan kepastian hukum tentang hak milik seseorang atas tanah tersebut.
Sertifikat tanah diperlukan saat menjual atau membeli properti. Calon pembeli biasanya ingin memastikan bahwa tanah tersebut memiliki sertifikat yang sah sebelum melakukan transaksi.
Bank atau lembaga keuangan sering memerlukan sertifikat tanah sebagai jaminan ketika seseorang mengajukan pinjaman atau hipotek. Sertifikat ini membantu memastikan bahwa properti tersebut bisa digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan.
Dalam proses pembagian harta warisan, sertifikat tanah digunakan untuk menentukan bagian masing-masing ahli waris dari properti tersebut.
Pemerintah sering menggunakan informasi dari sertifikat tanah dalam proses perencanaan perkotaan dan pembangunan infrastruktur. Data yang terdapat dalam sertifikat tersebut membantu dalam mengatur penggunaan tanah dan pengembangan kota.
Sertifikat tanah juga memberikan perlindungan hukum terhadap klaim-klaim yang tidak sah terhadap properti tersebut. Jika ada sengketa, sertifikat tanah dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum.
© shutterstock.com
Ada beberapa syarat atau dokumen yang mesti kamu penuhi sebelum mengurus pembuatan sertifikat tanah secara online. Berikut ini beberapa syaratnya:
- Mengambil formulir permohonan di Kantor BPN terdekat dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Berkas asli dan fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
- Berkas asli dan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
- Bukti asli perolehan tanah
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan yang sedang berjalan. Nantinya, berkas ini akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
© shutterstock.com
Kita masuk ke menu utama, yaitu tata cara membuat sertifikat tanah secara online. Kamu akan membutuhkan aplikasi Sentuh Tanahku dalam proses ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Instal aplikasi Sentuh Tanahku
2. Buat akun baru menggunakan username dan password, atau login jika sudah memiliki akun sebelumnya
3. Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN terdekat
4. Mengajukan formulir pendaftaran ke kantor BPN terdekat untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah
5. Setorkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya
6. Membuat janji dengan petugas di Kantor BPN untuk melakukan pengukuran tanah
7. Melakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan
8. Sertifikat tanah diproses untuk segera diterbitkan
9. Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
10. Setelah pembayaran, sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan
11. Semua prosedur dapat dipantau melalui aplikasi “ Sentuh Tanahku”
Itulah tata cara membuat sertifikat tanah secara online. Semoga membantu ya Diazens.