Cara Membuat Surat Tanah Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya Biar Gak Salah Langkah Ya!

Reporter : Arifina
Jumat, 26 Juli 2024 16:00
Cara Membuat Surat Tanah Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya Biar Gak Salah Langkah Ya!
Membuat surat tanah hak milik itu penting lho! Jadi, jangan sampai salah langkah dengan mengetahui syarat pengajuannya berikut.

Cara membuat surat tanah hak milik penting untuk diperhatikan dengan benar. Bila asal, hal itu justru akan merepotkan dan merugikan.

Surat tanah menjadi salah satu bagian dokumen yang penting dan berharga. Dokumen ini wajib dimiliki terutama bagi seorang yang mempunyai asset bangunan dan tanah.

Surat tanah adalah bukti resmi kepemilikan atas suatu tanah. Dengan begitu, seseorang yang memiliki tanah memiliki kepastian hukum dan merasa aman.

 

1 dari 7 halaman

Seberapa Penting Surat Tanah Hak Milik?

Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

© Shutterstock.com

Penerbitan surat tanah sangat penting bagi pemilik aset tanah. Hal itu sebagai berikut:

  • Bukti Kepemilikan yang Sah: Sertifikat tanah menjadi bukti kuat bahwa kamu adalah pemilik sah atas tanah tersebut.
  • Jaminan Keamanan: Sertifikat tanah memberikan perlindungan hukum atas hak milik Anda.
  • Kemudahan Transaksi: Adanya sertifikat tanah mempermudah proses jual beli atau pengalihan hak atas tanah.
  • Akses Kredit: Sertifikat tanah dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan.

 

2 dari 7 halaman

Nah, untuk membuat surat tanah hak milik ini ada beberapa persyaratan dan ketentuannya. Salah satunya, kamu harus melalui tahapan pengajuan terlebih dahuu.

Tahapan pengajuan surat tanah ini ada tiga macam, secara pribadi dengan bantuan notaris, melalui program pemerintah dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan secara onlie. Simak penjelasannya berikut!

 

3 dari 7 halaman

Syarat Membuat Surat Tanah

Cara Membuat Surat Tanah Hak Milik

© 2024 freepik.com

Berikut ini syarat-syarat pengajuan surat tanah yang perlu dipersiapkan sebelumm mengajukan secara mandir. PTSL, maupun denngan cara online.

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
  • Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)
  • Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
  • Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan
  • Surat Pernyataan tidak sengketa.

4 dari 7 halaman

Pengajuan Surat Tanah Hak Milik Mandiri

Jika kamu memilih melakukan tahapan pendaftaran secara mandiri, maka langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Datangi Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen dan syarat membuat surat tanah hak milik.
  • Ajukan permohonan ke loket pelayanan sertifikat tanah dan isi formulir, termasuk verifikasi dokumen.
  • Lalu, nanti akan diberikan Surat Tanda Terima (STT) Dokumen dan Surat Perintah Setor (SPS) yang harus dibayarkan.
  • Bayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran.
  • Pengukuran tanah: Petugas ukur BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah. Dalam proses ini, kamu wajib hadir sebagai saksi.
  • Verifikasi hasil pengukuran tanah dan dokumen lainnya.
    Jika memenuhi ketentuan, ada biaya yang perlu dibayarkan untuk membuat surat tanah. (Besaran biaya tergantung dari lokasi, peruntukanm, dan luas tanah).
  • Penerbitan surat tanah hak milik dari BPN.

5 dari 7 halaman

Pengajuan dengan Bantuan PPAT

Cara Membuat Surat Tanah Hak Milik

© 2024 freepik.com

Berikut ini proses pengajuan surat tanah melalui PPAT, sebagai berikut:

  • Kunjungi kantor BPN, lakukan pengajuan permohonan ke PPAT.
  • PPAT menerima permohonan yang diajukan dan melakukan pengubahan nama pemilik tanah dengan cara mencoret bagian nama pemilik lama.
  • Nama pemilik baru akan ditulis pada buku dan lembaran yang ada pada buku tanah dan sertifikat untuk diserahkan kepada Kepala BPN.
  • Kepala BPN akan menandatangani bagian tersebut.
  • PPAT akan membuat dokumen sertifikat rumah baru dalam waktu sekitar 14 hari.
  • Penerbitan surat tanah baru.

6 dari 7 halaman

Pengajuan Online

Sementara itu, jika pengajuan online maka kamu perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Install aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Daftar akun baru dengan membuat username dan password.
  • Lakukan aktivasi menggunakan NIK pada kantor BPN terdekat.
  • Kamu bisa membeli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.
  • Serahkan dokumen persyaratan yang telah lengkap dan buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
  • Petugas melakukan pengukuran, lalu sertifikat akan diproses.
  • Kamu perlu membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
  • Status sertifikat tanah dapat selalu diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

7 dari 7 halaman

Berapa Biaya Membuat Surat Tanah Hak Milik?

Jenis Sertifikat Tanah

© Shutterstock.com/wisely

Adapun, terkait biaya yang dibutuhkan untuk membuat surat tanah hak milik ini bervariasi. Hal itu, diseuaikan dengan regulasi, dan lokasi setiap daerah.

Rinciannya sebagai berikut:

Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000.
Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000.
Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.

Itulah mengenai cara membuat surat tanah hak milik yang bisa kamu pahami sebelum mulai mengajukannya. Nantinya, surat tanah ini akan diterbitkan secepat-cepatnya 14 hari setelah semua proses verifikasi selesai dan maksimal selama 98 hari.

Beri Komentar