© 2024 Freepik.com
Cara membuat surat tanah hak milik penting untuk diperhatikan dengan benar. Bila asal, hal itu justru akan merepotkan dan merugikan.
Surat tanah menjadi salah satu bagian dokumen yang penting dan berharga. Dokumen ini wajib dimiliki terutama bagi seorang yang mempunyai asset bangunan dan tanah.
Surat tanah adalah bukti resmi kepemilikan atas suatu tanah. Dengan begitu, seseorang yang memiliki tanah memiliki kepastian hukum dan merasa aman.
© Shutterstock.com
Penerbitan surat tanah sangat penting bagi pemilik aset tanah. Hal itu sebagai berikut:
Nah, untuk membuat surat tanah hak milik ini ada beberapa persyaratan dan ketentuannya. Salah satunya, kamu harus melalui tahapan pengajuan terlebih dahuu.
Tahapan pengajuan surat tanah ini ada tiga macam, secara pribadi dengan bantuan notaris, melalui program pemerintah dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan secara onlie. Simak penjelasannya berikut!
© 2024 freepik.com
Berikut ini syarat-syarat pengajuan surat tanah yang perlu dipersiapkan sebelumm mengajukan secara mandir. PTSL, maupun denngan cara online.
Jika kamu memilih melakukan tahapan pendaftaran secara mandiri, maka langkah-langkahnya sebagai berikut:
© 2024 freepik.com
Berikut ini proses pengajuan surat tanah melalui PPAT, sebagai berikut:
Sementara itu, jika pengajuan online maka kamu perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
© Shutterstock.com/wisely
Adapun, terkait biaya yang dibutuhkan untuk membuat surat tanah hak milik ini bervariasi. Hal itu, diseuaikan dengan regulasi, dan lokasi setiap daerah.
Rinciannya sebagai berikut:
Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000.
Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000.
Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.
Itulah mengenai cara membuat surat tanah hak milik yang bisa kamu pahami sebelum mulai mengajukannya. Nantinya, surat tanah ini akan diterbitkan secepat-cepatnya 14 hari setelah semua proses verifikasi selesai dan maksimal selama 98 hari.