Gini lho Cara Mudah Menghitung PBB yang Sering Kali Bikin Orang Bingung

Reporter : Andrawira Diwiyoga
Sabtu, 20 April 2024 15:18
Gini lho Cara Mudah Menghitung PBB yang Sering Kali Bikin Orang Bingung
Di bawah nanti akan contoh cara menghitung PBB.

Banyak orang yang masih kesulitan untuk mengetahui bagaimana cara menghitung PBB yang benar dan tepat. Seperti kita tahu, tidak semua orang paham akan PBB. Bahkan, mungkin banyak dari kamu yang keliru dengan PBB yang dimaksud dengan PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa).

PBB merupakan singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak wajib dibayarkan untuk kamu yang punya rumah atau properti. Meskipun ribuan bahkan jutaan orang di Indonesia yang punya rumah atau properti, namun tidak semuanya bisa menghitung PBB.

Padahal, cara menghitung PBB bisa dipelajari dan gampang lho. Yuk disimak guys.

1 dari 3 halaman

Apa Itu PBB?

Cara Menghitung PBB© shutterstock.com

Sebelum membahas lebih jauh, alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu tentang PBB. Pajak BUmi dan Bangunan atau yang sering disingkat PBB adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki seseorang atau sebuah entitas. PBB umumnya dikenakan oleh pemerintah daerah atau lokal dan merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah untuk membiayai berbagai layanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Besarnya PBB biasanya ditentukan berdasarkan nilai properti, baik itu nilai tanah maupun nilai bangunan yang terletak di atasnya. Penilaian ini biasanya dilakukan oleh pemerintah setempat dengan menggunakan berbagai kriteria, seperti lokasi, luas tanah, dan jenis serta kondisi bangunan. Pajak bumi dan bangunan dapat memiliki berbagai macam kebijakan dan tarif yang berbeda-beda tergantung pada regulasi yang berlaku di masing-masing wilayah atau negara.

2 dari 3 halaman

Tahap-Tahap Menentukan Perhitungan PBB

Cara Menghitung PBB© shutterstock.com

Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan saat menghitung PBB. Berikut ini adalah tahap-tahap tersebut:

1. Menetapkan NJOP

NJOP merupakan singkatan dari Nilai Jual Obhjek Pajak. NJOP sendiri adalah besarnya harga sebuah objek baik di bumi atau bangunan yang juga bisa diartikan sebagai harga properti tanah. Sebelum melakukan penghitungan PBB, maka sebaiknya ketahui terlebih dahulu harga dari tanah dan bangunan tersebut atau NJOP-nya.

2. Menentukan NJKP

NJKP merupakan singkatan dari Nilai Jual Kena Pajak yang juga menjadi dasar perhitungan PBB sebagai nilai objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak terutang. Berikut ini adalah ketentuan persentase dari NJKP yang telah ditetapkan pemerintah:

40 persen untuk perkebunan.
40 persen untuk pertambangan.
40 persen untuk kehutanan.

Sedangkan untuk objek pajak lainnya seperti perkotaan atau pedesaan maka persentasenya berbeda. NJOP menjadi 40 persen untuk nilai yang lebih dari Rp1 miliar, sedangkan jika di bawa itu hanya 20 persen.

Gak cuma itu, dalam menentukan NJKP juga harus memperhatikan NIlai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang bisa saja berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

3. Rumus Cepat Menghitung PBB

Setelah mengetahui arti dari NJOP dan NJKP, maka kamu sekarang sudah bisa menghitung PBB dengan cepat dan mudah. Rumus untuk menghitung PBB yaitu: PBB = 0,5% x NJKP

3 dari 3 halaman

Contoh Cara Menghitung PBB

Cara Menghitung PBB© shutterstock.com

Pak Burhan adalah seorang pengusaha/entrepreneur di bidang properti, beliau memiliki properti kos-kosan seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp 2.000.000 per meter. Kos-kosan ini berdiri di atas tanah dengan luas 300 meter persegi dengan nilai Rp3.000.000 per meter. Asumsi NJOPTKP untuk daerah tempat tinggal Pak Burhan adalah Rp0. Bagaimana perhitungan PBB atas properti milik Pak Burhan tersebut?

Nilai Kos-kosan = 200 x Rp. 2.000.000= Rp. 400.000.000

Nilai Tanah = 300 x Rp. 3.000.000= Rp. 900.000.000

NJOP = Rp. 400.000.000 + Rp. 900.000.000= Rp. 1.300.000.000

NJKP = 40% x Rp. 1.300.000.000= Rp. 520.000.000

Dari perhitungan di atas, maka PBB yang harus dibayar oleh Pak Burhan yaitu:
0,5% x Rp520.000.000 = Rp2.600.000.

Itulah tata cara menghitung PBB yang benar dan cepat. Semoga membantu ya Diazens.

Beri Komentar