Penting Untuk Diketahui, Gimana sih Cara Mengurus IMB?

Reporter : Andrawira Diwiyoga
Selasa, 2 April 2024 17:42
Penting Untuk Diketahui, Gimana sih Cara Mengurus IMB?
Tidak hanya caranya yang akan dijelaskan, namun juga syarat beserta landasan hukumnya.

Untuk orang yang awam, tentu cara mengurus IMB dirasa akan sangat sulit dan bakal ribet. Padahal, jika kamu mengikuti tata caranya, tidak sesusah itu kok Diazens. Seperti kita tahu, IM merupakan sebuah izin yang pnting untuk diketahui tata cara pengurusannya.

Buat kamu yang belum tahu, IMB merupakan singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. Ini adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah setempat kepada pemilik atau pengembang properti untuk memulai atau membangun suatu struktur bangunan, baik itu rumah tinggal, gedung perkantoran, pabrik, atau bangunan komersial lainnya. IMB menunjukkan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan peraturan yang berlaku, seperti tata ruang, keselamatan bangunan, dan peraturan zonasi.

Pemilik bangunan atau pengembang biasanya harus mengajukan permohonan IMB ke otoritas yang berwenang di daerah setempat sebelum memulai proses pembangunan. Proses penerbitan IMB akan melibatkan penilaian terhadap rencana bangunan, kesesuaian dengan peraturan setempat, serta keamanan dan kelayakan bangunan tersebut.

Penerbitan IMB penting karena tanpa izin ini, pembangunan atau renovasi bangunan bisa ilegal dan dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah setempat. Dalam beberapa kasus, tanpa IMB, pemilik bangunan tidak akan mendapatkan akses ke fasilitas-fasilitas umum seperti listrik, air, atau layanan lainnya.

Nah, seperti disebutkan sebelumnya bahwa IMB sangat penting untuk sebuah bangunan. Berikut ini adalah tatacara mengurus IMB yang perlu kamu ketahui.

1 dari 3 halaman

Landasan Hukum IMB

Cara Mengurus IMB© shutterstock.com/wisely

Namun, sebelum membahas lebih jauh, mari kita telaah lebih dulu landasan hukum dari IMB. Berikut ini adalah dasar hukum IMB yang diatur dalam Undang-Undang dan PP:

1. Pasal 7 & 8 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

2. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

3. Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 36 Tahun 2005, yang mengatur tentang persyaratan gedung.

4. Pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang kewajiban setiap orang atau badan untuk memiliki IMB.

2 dari 3 halaman

Syarat Mengurus IMB

Cara Mengurus IMB© shutterstock.com/wisely

Ada dua jenis syarat jika kamu ingin mengurus IMB. Dua syarat tersebut di antaranya adalah administrasi dan teknis. Berikut ini adalah syarat administrasi dalam mengurus IMB:

- Formulir permohonan izin 1A untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.

- Fotokopi bukti kepemilikan tanah dan lampiran surat pernyataan tanah tak dalam sengketa.

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) pemohon satu lembar, bagi pemohon dari perusahaan lampirkan akta pendirian usaha.

- Gambar konstruksi bangunan yang terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang dan rencana utilitas.

- Bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB)

- Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

- Surat perjanjian penggunaan lahan apabila tanah bukan milik pemohon.

- Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat.

- Surat perjanjian penggunaan lahan.

Berikut ini adalah syarat teknis dalam mengurus IMB:

- Gambar rencana arsitektur (gambar denah dan detail bangunan).

- Gambar rencana struktur (rencana pondasi, atap, sanitasi serta site plan).

- Rekomendasi teknis Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan site plan.

- Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) untuk rumah tingkat atau bangunan di atas dua lantai, serta bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.

3 dari 3 halaman

Tata Cara Mengurus IMB

Cara Mengurus IMB© shutterstock.com

Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka saatnya untuk mengurus IMB. Berikut ini adalah tata cara mengurus IMB:

1. Mendatangi Kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Jika bangunan berukuran di bawah 500 meter persegi, maka datangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.

2. Mengisi formulir dan pengajuan pengukuran tanah.

3. Membayar biaya pengukuran dan biaya retribusi bangunan.

4. Setelah pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas selesai, Anda akan mendapatkan denah blueprint yang dijadikan dasar pembuatan IMB.

5. Serahkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS) ke Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan ke Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).

Untuk biaya dalam mengurus IMB, berbeda-beda di tiap daerahnya. Itulah cara mengurus IMB yang perlu kalian ketahui. Semoga membantu ya Diazens.

Beri Komentar