© Shutterstock.com/Aria Sandi Hasim
Cara mengurus sertifikat rumah yang hilang ternyata mudah loh Diazens. Kita semua pasti setuju jika dokumen yang satu adalah dokumen yang sangat penting dan juga berharga. Pastinya akan sangat membingungkan kalau dokumen ini sampai hilang.
Ya hilang nggak harus dicuri, bisa saja rusak karena kebakaran, bencana alam dan lain-lain. Tapi, sertifikat ini ternyata bisa diurus lagi loh kalaupun hilang. Cara mengurus sertifikat rumah yang hilang juga mudah.
Berikut ini adalah beberapa cata mengurus sertifikat rumah yang hilang yang sudah dirangkum oleh Diadona. Jadi, yuk simak beberapa syarat dan langkah-langkah yang harus dilakukan.
Sebelum menuju ke cara mengurus sertifikat Rumah, mari kita pahami dulu apa itu sertifikat. Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan serta hak seseorang atas tanah atau lahan. Dokumen ini diakui dalam hukum Indonesia dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat tanah berfungsi sebagai surat tanda bukti yang berisi tentang data fisik dan yuridis suatu lahan. Jika hendak membeli tanah atau rumah, maka harus melakukan pendaftaran tanah atau balik nama sertifikat demi mendapatkan kepastian hukum.
Ya, sertifikat tanah memang terdiri dari beberapa jenis, antara lain adalah yang ada di bawah ini:
Sekarang mari kita ke pokok pembahasan cara mengurus sertifikat rumah yang hilang. Pertama kamu harus tahu syarat-syaratnya terlebih dahulu ya. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:
Lanjut ya, sekrang kita langsung ke cara atau langkah-langkah yang harus kita lakukan. Begini caranya:
Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka kita dapat segera memblokir sertifikat, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tahap terakhir adalah proses pengajuan, cukup banyak memang langkah yang harus dilakukan. Tapi ya mau gimana lagi, dokumen penting soalnya.
Nah kalau berbicara masalah biaya sepertinya tidak begitu valid ya karena tidak ada patokan pasti. Namun, jika melansir dari laman Indonesia.go.id beberapa biaya yang ahrus dikelaurkan anatar lain adalah sebagai berikut:
Biaya penggantian sekitar Rp350.000, dengan rincian biaya pendaftaran (Rp50.000), biaya sumpah (Rp200.000), dan biaya salinan surat ukur (Rp100.000). Kemudian ada biaya tambahan untuk publikasi kehilangan di media massa (tergantung ketentuan surat kabar).
Terakhir nih, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 pasal 57 tentang pendaftaran tanah, permohonan penggantian sertifikat baru ini dapat dilakukan di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) tempat di mana mendaftarkan properti.
Kemudian, yang harus kamu tahu juga, Sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat, dengan jangka waktu pengurusan penggantian sertifikat adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan BPN.
So, semoga artikel ini bermanfaat ya. Kalau ada pertanyaan atau komentar langsung tulis saja di kolom komentar ya, Diazens!