Syaratnya Mudah Biayanya Murah, Ini Detail Cara Ubah Sertifikat HGB ke SHM

Reporter : Arif Mashudi
Selasa, 30 April 2024 21:35
Syaratnya Mudah Biayanya Murah, Ini Detail Cara Ubah Sertifikat HGB ke SHM
Sebenarnya caranya mudah dan nggak ribet kok Diazens~

Cara ubah sertifikat HGB ke SHM ini sangat mudah dan bisa kamu urus sendiri loh, Diazens. Kamu hanya menyiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan dan langsung mendatangi kantor BPN di daerah kamu. Kemudian, kamu akan dipandu oleh petugas.

Selain mudah, biaya unntuk pengurusan ubah sertifikat ini juga murah, yaitu hanya Rp50.000 saja. Untuk lebih detailnya mari kita simak artikel di bawag ini saja. Jadi, mari simak artikelnya sampai habis ya!

1 dari 4 halaman

Cara Cek Sertifikat Tanah Online© Shutterstock.com/Abm p.poed

Syarat Ubah Sertifikat HGB ke SHM

Sebelumnya, kamu harus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus kamu lengkapi seperti yang dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

  • Isi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai.
  • Surat kuasa apabila diperlukan.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loker.
  • Surat persetujuan kreditor (Jika dibebani hak tanggungan).
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atas PBB (SPPT PBB) Tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (Pada saat pendaftaran hak).
    Sertifikat HGB.
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/ Surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi SHM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi.

Selain itu, pastikan juga untuk mengisi keterangan seperti:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

2 dari 4 halaman

Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia© Shutterstock.com

Cara Ubah Sertifikat HGB ke SHM

Kemudian, jika semua persyaratan sudah lengkap, selanjutnya kamu hanay perlu pergi ke kantor BPN yang ada di daerah kamu. Biar nggak bingung, kurang lebih proses yang harus kamu lalui adalah sebagai berikut:

  • Siapkan berkas persyaratan oleh pemohon.
  • Datangi Kantor Pertanahan sesuai dengan domisili.
  • Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili.
  • Petugas memeriksa berkas yang diajukan pemohon.
  • Pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran, pengukuran, serta pemeriksaan tanah.
  • Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran serta pemeriksaan bidang tanah.
  • Pemohon harus hadir ketika proses pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah.
  • Usai proses tersebut, kantor pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM.
  • Pemohon harus bersiap apabila nantinya dibebankan untuk membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Jika seluruh proses sudah selesai, maka Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
  • Proses perubahan HGB dan SHM sudah selesai.
  • Pemohon dapat mengambil SHM pada loket pelayanan.

3 dari 4 halaman

Biaya Ubah Sertifikat HGB ke SHM

Terkait dengan besaran biaya mengubah SHGB menjadi SHM, rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (“ BPHTB”), khusus jika ada perubahan subjek hak karena pewarisan.
  • Dikenai biaya penerimaan negara bukan pajak (“ PNBP”), yaitu sebesar Rp50.000 per bidang.

Namun, rincian biaya tersebut belum termasuk besaran biaya pengurusan, jika diurus melalui Notaris-PPAT. Jadi, rincian biaya tersebut adalah saat kamu mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa apapun ya, Diazens.

Jadi itu ya Diazens beberapa hal mengenai cara ubah sertifikat HGB menjadi SHM yang bisa kamu jadikan referensi. Jadi selamat mencoba dan semoga berhasil.

Beri Komentar