© Shutterstock.com
Cara ubah sertifikat HGB ke SHM ini sangat mudah dan bisa kamu urus sendiri loh, Diazens. Kamu hanya menyiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan dan langsung mendatangi kantor BPN di daerah kamu. Kemudian, kamu akan dipandu oleh petugas.
Selain mudah, biaya unntuk pengurusan ubah sertifikat ini juga murah, yaitu hanya Rp50.000 saja. Untuk lebih detailnya mari kita simak artikel di bawag ini saja. Jadi, mari simak artikelnya sampai habis ya!
© Shutterstock.com/Abm p.poed
Sebelumnya, kamu harus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus kamu lengkapi seperti yang dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain itu, pastikan juga untuk mengisi keterangan seperti:
© Shutterstock.com
Kemudian, jika semua persyaratan sudah lengkap, selanjutnya kamu hanay perlu pergi ke kantor BPN yang ada di daerah kamu. Biar nggak bingung, kurang lebih proses yang harus kamu lalui adalah sebagai berikut:
Terkait dengan besaran biaya mengubah SHGB menjadi SHM, rinciannya adalah sebagai berikut:
Namun, rincian biaya tersebut belum termasuk besaran biaya pengurusan, jika diurus melalui Notaris-PPAT. Jadi, rincian biaya tersebut adalah saat kamu mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa apapun ya, Diazens.
Jadi itu ya Diazens beberapa hal mengenai cara ubah sertifikat HGB menjadi SHM yang bisa kamu jadikan referensi. Jadi selamat mencoba dan semoga berhasil.