© Pinterest.com/bbyzney Dan Hosung Noh
Informasi cara urus perpanjangan SHM apartemen mungkin kamu perlukan untuk Diazens yang sedang mengurus ini. Sertifikat Hak Milik (SHM) apartemen dikenal juga sebagai SHM Sarusun atau SHMSRS. SHM Sarusun adalah bukti sah kepemilikan apartemen yang berbeda dengan SHM untuk rumah tapak.
Dilansir dari laman detik.com (25/7), memiliki SHMSRS sangat penting untuk menghindari risiko sengketa di masa depan. Jika masa berlaku SHM Sarusun sudah habis, perlu dilakukan perpanjangan dengan memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah yang ditentukan.
© pinterest.com/bbyzney
Sebelum membahas cara urus perpanjangan SHM apartemen, Diazens perlu memenuhi syarat-syarat pengurusannya. Dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, berikut ini persyaratan untuk memperpanjang SHM Sarusun:
© pinterest.com/Takeshi Asahina
Usai menyiapkan semua persyaratan, pengajuan perpanjangan SHM Sarusun bisa diurus dengan cara-cara berikut ini:
© pinterest.com/ hosung noh
Cara urus perpanjangan SHM apartemen telah dijelaskan di atas. Kemudian, proses perpanjangan SHM Sarusun ini biasanya memakan waktu sebagai berikut ini:
Jangka waktu perpanjangan SHMSRS ini meliputi proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai tanah bersama dan pencatatan perpanjangan pada buku tanah serta SHMSRS.
Perlu kamu perhatikan, waktu penyelesaian tak termasuk waktu penyerahan berkas atau dokumen persyaratan dari kantor pertanahan ke kantor wilayah serta BPN RI, begitu pula sebaliknya.
© pinterest.com/ hosung noh
Itulah penjelasan tentang cara-cara urus perpanjangan SHM apartemen, syarat-syarat yang harus dipenuhi serta waktu penyelesaian SHM apartemen yang perlu Diazens ketahui.
Dengan mengetahui informasi di atas, semoga Diazens bisa mengurus perpanjangan SHM apartemen dengan lebih praktis. Pastikan tidak ada satu pun syarat yang terlewat supaya berkas kamu segera disetujui ya. Semoga membantu.