Rumus Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Syaratnya

Reporter : Riza Umami
Kamis, 13 Juni 2024 17:25
Rumus Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Syaratnya
Bingung berapa biaya balik nama sertifikat rumah? Pada artikel ini akan dijelaskan rumus menghitung biaya balik nama sertifikat tanah.

Ada rumus menghitung biaya balik nama sertifikat tanah yang bisa kamu gunakan untuk memperkirakan berapa biaya balik nama sertifikat rumah. Namun, biaya balik nama sertifikat rumah atau tanah dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor seperti nilai tanah, lokasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mengetahui rumus menghitung biaya balik nama sertifikat tanah dapat membantu kamu mempersiapkan anggaran dengan lebih baik. Artikel ini akan membahas secara rinci langkah-langkah dan komponen yang perlu dipertimbangkan dalam menghitung biaya tersebut.

1 dari 4 halaman

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang© Shutterstock.com/Tomsyah8

Sebelum membahas rumus menghitung biaya balik nama sertifikat tanah, mari mengetahui syarat-syarat untuk melakukan balik nama sertifikat tanah. Dilansir dari laman sahabat.pegadaian.co.id, untuk memindahkan hak kepemilikan tanah, kamu harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.

Serahkan semua dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama kepada petugas yang berwenang. Setelah dokumen-dokumen tersebut diterima dan diverifikasi, barulah pemohon harus membayar biaya balik nama sertifikat tanah.

2 dari 4 halaman

Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang© Shutterstock.com/Cunan Lubis

Berikut adalah beberapa dokumen administrasi yang perlu dipenuhi oleh pemohon untuk mengurus balik nama sertifikat tanah:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon di atas materai.
  • Sertakan surat kuasa jika proses ini diwakilkan.
  • Fotokopi kartu identitas (KTP, KK) dari pemohon dan pemilik sebelumnya atau pewaris.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dilegalisir, jika berlaku.
  • Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan bukti pembayaran PBB untuk tahun berjalan.
  • Izin pemindahtanganan hak kepemilikan dari instansi yang berwenang.
  • Akta jual beli tanah dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
  • Sertifikat tanah asli dari PPAT.
  • Bukti pembayaran SSB (Surat Setoran BPHTB).
  • Bukti pembayaran biaya administrasi lainnya.

Perlu diperhatikan bahwa setiap fotokopi dokumen yang disertakan harus dibawa bersama dokumen aslinya untuk verifikasi oleh petugas BPN.

Selain dokumen-dokumen utama tersebut, sertakan juga dokumen tambahan berikut ini:

  • Informasi tanah yang mencakup luas, lokasi, dan penggunaannya.
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT).
  • Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.

Dengan melengkapi semua dokumen ini, proses balik nama sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar. Lalu, berlanjut ke rumus menghitung biaya balik nama sertifikat tanah di bawah ini.

3 dari 4 halaman

Rumus Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Dikutip dari laman detik.com (29/3), ini nih rumus yang digunakan untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah.

Biaya balik nama sertifikat rumah dapat dihitung dengan rumus:

Nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah dalam meter persegi, kemudian hasilnya dibagi 1.000.

Sebagai contoh, jika kamu memiliki tanah seluas 100 m² dan harga tanah per meter perseginya adalah Rp1 juta, maka biaya administrasinya dihitung sebagai berikut:

Rp1.000.000x100/1.000=Rp100.000

Perlu diingat, jumlah tersebut hanya mencakup biaya balik nama sertifikat. Masih ada biaya lain yang terkait dengan proses pengurusan, seperti:

  • Biaya penerbitan Akta Jual Beli (AJB), yang umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biasanya sebesar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP dikurangi NPOPTKP).
  • Biaya pengecekan sertifikat tanah, yang biasanya sekitar Rp50 ribu per sertifikat.

4 dari 4 halaman

Lama Waktu untuk Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang© Shutterstock.com/Aria sandi hasim

Biasanya, waktu yang diperlukan untuk proses balik nama sertifikat rumah kurang lebih antara 14 hari hingga 3 bulan setelah pengurusan.

Setelah semua persyaratan dipenuhi dan prosesnya selesai, BPN akan mencoret nama pemilik lama dan menggantinya dengan nama pemilik baru pada buku dan sertifikat tanah.

Itulah informasi tentang rumus menghitung biaya balik nama sertifikat tanah yang bisa kamu gunakan untuk memperkirakan biaya balik nama sertifikat tanah. Selain itu, jangan lupa melengkapi berbagai dokumen yang menjadi syarat untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah ya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Beri Komentar