© Pinterest.com/Hummingbird Lawyers LLP
Ada rumus menghitung biaya balik nama sertifikat tanah yang bisa kamu gunakan untuk memperkirakan berapa biaya balik nama sertifikat rumah. Namun, biaya balik nama sertifikat rumah atau tanah dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor seperti nilai tanah, lokasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengetahui rumus menghitung biaya balik nama sertifikat tanah dapat membantu kamu mempersiapkan anggaran dengan lebih baik. Artikel ini akan membahas secara rinci langkah-langkah dan komponen yang perlu dipertimbangkan dalam menghitung biaya tersebut.
© Shutterstock.com/Tomsyah8
Sebelum membahas rumus menghitung biaya balik nama sertifikat tanah, mari mengetahui syarat-syarat untuk melakukan balik nama sertifikat tanah. Dilansir dari laman sahabat.pegadaian.co.id, untuk memindahkan hak kepemilikan tanah, kamu harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
Serahkan semua dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama kepada petugas yang berwenang. Setelah dokumen-dokumen tersebut diterima dan diverifikasi, barulah pemohon harus membayar biaya balik nama sertifikat tanah.
© Shutterstock.com/Cunan Lubis
Berikut adalah beberapa dokumen administrasi yang perlu dipenuhi oleh pemohon untuk mengurus balik nama sertifikat tanah:
Perlu diperhatikan bahwa setiap fotokopi dokumen yang disertakan harus dibawa bersama dokumen aslinya untuk verifikasi oleh petugas BPN.
Selain dokumen-dokumen utama tersebut, sertakan juga dokumen tambahan berikut ini:
Dengan melengkapi semua dokumen ini, proses balik nama sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar. Lalu, berlanjut ke rumus menghitung biaya balik nama sertifikat tanah di bawah ini.
Dikutip dari laman detik.com (29/3), ini nih rumus yang digunakan untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah.
Biaya balik nama sertifikat rumah dapat dihitung dengan rumus:
Nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah dalam meter persegi, kemudian hasilnya dibagi 1.000.
Sebagai contoh, jika kamu memiliki tanah seluas 100 m² dan harga tanah per meter perseginya adalah Rp1 juta, maka biaya administrasinya dihitung sebagai berikut:
Rp1.000.000x100/1.000=Rp100.000
Perlu diingat, jumlah tersebut hanya mencakup biaya balik nama sertifikat. Masih ada biaya lain yang terkait dengan proses pengurusan, seperti:
© Shutterstock.com/Aria sandi hasim
Biasanya, waktu yang diperlukan untuk proses balik nama sertifikat rumah kurang lebih antara 14 hari hingga 3 bulan setelah pengurusan.
Setelah semua persyaratan dipenuhi dan prosesnya selesai, BPN akan mencoret nama pemilik lama dan menggantinya dengan nama pemilik baru pada buku dan sertifikat tanah.
Itulah informasi tentang rumus menghitung biaya balik nama sertifikat tanah yang bisa kamu gunakan untuk memperkirakan biaya balik nama sertifikat tanah. Selain itu, jangan lupa melengkapi berbagai dokumen yang menjadi syarat untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah ya. Semoga informasi ini bermanfaat.