© Shutterstock.com
Ada banyak cara yang bisa kamu lakukan untuk membedakan sertifikat tanah asli dan yang palsu. Seperti kita semua ketahui, sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting. Sertifikat tanah juga bisa sangat berharga karena kalau dijual bisa mencapai ratusan bahkan miliaran Rupiah.
Jadinya, kerap terjadi tindak kriminal yang memalsukan sertifikat tanah. Maka dari itu, kamu pastinya perlu untuk bisa membedakan mana sertifikat tanha asli dan yang palsu.
Ternyata, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi hal ini. Berikut ini adalah beberapa cara membedakan sertifikat tanah yang asli dan palsu.
© pinterest.com
Dalam beberapa kasus pemalsuan, sertifikat tanah yang tidak asli memiliki warna yang berbeda. Dalam beberapa kasus tersebut, sertifikat tanah yang palsu memiliki cover berwarna abu-abu.
Padahal, sertifikat tanah yang asli memiliki cover berwarna hijau muda. Selain itu, tanda tangan serta cap yang tertera berbeda dengan yang asli.
© shutterstock.com
Cara berikutnya yang bisa kamu lakukan yaitu memeriksa di Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN memiliki dokumen setiap tanah yang diperjualbelikan atau dimiliki seseorang. Berikut ini caranya:
1.Datang ke kantor BPN terdekat
2.Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.
3.Bawa sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir.
4.Biaya pengecekan Rp 50.000.
5.Waktu pengecekan sertifikat tanah yaitu sehari.
© shutterstock.com
Selain cek ke BPN, kamu jugsa bisa memeriksakan sertifikat tanah asli atau bukan di aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
2. Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih 'Masuk' dan pilih 'Daftar di Sini' dan lengkapi data yang diperlukan.
3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik link tersebut.
4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat.
5. Pilih layanan 'Cari Berkas' dan isi data yang diperlukan dan klik 'Cari Berkas'
© shutterstock.com
Selain itu, kamu juga bisa memeriksa sertifikat tanah asli atau palsu di situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut ini caranya:
1. Buka laman www.atrbpn.go.id
2. Pilih 'Publikasi'
3. Pilih 'Layanan' lalu klik 'Pengecekan Berkas'
4. Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll.
5. Klik Cari Berkas di bagian bawah.
© shutterstock.com
Situs BHUMI merupakan website peta interaktif yang juga terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Berikut ini cara mengecek sertifikat tanah asli atau palsu di situs BHUMI:
1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus.
3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
6. Klik " Cari Bidang" . Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.
Itulah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk memastikan sertifikat tanah beneran asli atau palsu. Semoga membantu ya Diazens.