Syarat Rumah Bebas PBB di Jakarta Terbaru Tahun 2024

Reporter : Riza Umami
Selasa, 25 Juni 2024 18:00
Syarat Rumah Bebas PBB di Jakarta Terbaru Tahun 2024
Apa saja syarat rumah bebas PBB di Jakarta? Mari cari tahu syarat terbaru untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 M.

Aturan baru syarat rumah bebas PBB di Jakarta telah ditetapkan oleh pemerintah di tahun 2024 ini. Kebijakan baru ini pun perlu diperhatikan oleh masyarakat Jakarta.

Dilansir dari laman detik.com (24/6), salah satu ketentuan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pembebasan pajak terutang pada rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar. Namun, untuk mendapatkan pembebasan pajak ini, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

1 dari 4 halaman

Syarat Rumah Bebas PBB di Jakarta

Syarat Rumah Bebas PBB di Jakarta© pinterest.com/Roberta Dos Anjos

Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, ini adalah syarat-syaratnya:

1. Objek PBB-P2 yang berupa rumah dengan NJOP hingga Rp 2 miliar harus dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya sudah dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem informasi manajemen pajak daerah.

2. Pembebasan pokok pajak 100 persen hanya akan diberikan kepada wajib pajak untuk satu objek PBB-P2 atau satu rumah saja.

2 dari 4 halaman

3. Jika wajib pajak belum mendapatkan pembebasan pokok sebesar 100% karena data NIK belum ada dalam sistem informasi manajemen pajak daerah, maka pembebasan tersebut bisa diberikan dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.

4. Permohonan pemutakhiran data NIK dilakukan dengan cara mengajukan permohonan mutasi wajib pajak.

Itulah beberapa syarat rumah bebas PBB di Jakarta yang baru-baru ini ditetapkan oleh pemerintah.

3 dari 4 halaman

Pemutakhiran Data NIK

Syarat Rumah Bebas PBB di Jakarta© pinterest.com/freepik.com

Setelah mengetahui syarat rumah bebas PBB di Jakarta, untuk melakukan pemutakhiran data NIK guna mendapatkan pembebasan PBB-P2, kamu bisa mengakses pajakonline.jakarta.go. Berdasarkan informasi dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut adalah ketentuannya:

  • NIK yang dimasukkan harus sesuai dengan nama yang ada pada SPPT PBB-P2.
  • Data pajak daerah telah terintegrasi dengan data kependudukan sehingga tiap NIK yang diinput akan langsung diverifikasi untuk memastikan kesesuaian nama serta NIK.
  • Validasi yang dimaksud yaitu:
    1. NIK harus terdaftar dalam data kependudukan.
    2. Pemilik NIK harus masih hidup.
  • Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia, maka kamu perlu mengajukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2.

4 dari 4 halaman

Syarat Rumah Bebas PBB di Jakarta© pinterest.com/freepik.com

Untuk tambahan informasi, bagi kamu yang mempunyai lebih dari satu rumah dengan NJOP hingga Rp 2 miliar, pembebasan pokok pajak akan diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar berdasarkan data dalam sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Itulah informasi tentang syarat rumah bebas PBB di Jakarta yang diberlakukan oleh pemerintah di tahun 2024 ini. Bagaimana nih pendapat Diazens tentang ketentuan tersebut?

Beri Komentar