© Pinterest.com/Samira Sallaberry
Aturan baru syarat rumah bebas PBB di Jakarta telah ditetapkan oleh pemerintah di tahun 2024 ini. Kebijakan baru ini pun perlu diperhatikan oleh masyarakat Jakarta.
Dilansir dari laman detik.com (24/6), salah satu ketentuan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pembebasan pajak terutang pada rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar. Namun, untuk mendapatkan pembebasan pajak ini, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
© pinterest.com/Roberta Dos Anjos
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, ini adalah syarat-syaratnya:
1. Objek PBB-P2 yang berupa rumah dengan NJOP hingga Rp 2 miliar harus dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya sudah dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem informasi manajemen pajak daerah.
2. Pembebasan pokok pajak 100 persen hanya akan diberikan kepada wajib pajak untuk satu objek PBB-P2 atau satu rumah saja.
3. Jika wajib pajak belum mendapatkan pembebasan pokok sebesar 100% karena data NIK belum ada dalam sistem informasi manajemen pajak daerah, maka pembebasan tersebut bisa diberikan dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
4. Permohonan pemutakhiran data NIK dilakukan dengan cara mengajukan permohonan mutasi wajib pajak.
Itulah beberapa syarat rumah bebas PBB di Jakarta yang baru-baru ini ditetapkan oleh pemerintah.
© pinterest.com/freepik.com
Setelah mengetahui syarat rumah bebas PBB di Jakarta, untuk melakukan pemutakhiran data NIK guna mendapatkan pembebasan PBB-P2, kamu bisa mengakses pajakonline.jakarta.go. Berdasarkan informasi dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut adalah ketentuannya:
© pinterest.com/freepik.com
Untuk tambahan informasi, bagi kamu yang mempunyai lebih dari satu rumah dengan NJOP hingga Rp 2 miliar, pembebasan pokok pajak akan diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar berdasarkan data dalam sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Itulah informasi tentang syarat rumah bebas PBB di Jakarta yang diberlakukan oleh pemerintah di tahun 2024 ini. Bagaimana nih pendapat Diazens tentang ketentuan tersebut?