Tips Take Over KPR Rumah, Simak Caranya Biar Nggak Sampai Keliru

Reporter : Arif Mashudi
Jumat, 5 Juli 2024 07:50
Tips Take Over KPR Rumah, Simak Caranya Biar Nggak Sampai Keliru
Dengan persiapan yang matang, kamu bisa memastikan bahwa keputusan untuk take over KPR akan membawa manfaat jangka panjang dan tidak menjadi beban finansial di kemudian hari.

Mengambil alih Kredit atau take over KPR bisa menjadi strategi ciamik untuk mendapatkan suku bunga lebih rendah dalam pembelian properti. Proses take over KPR melibatkan pemindahan pinjaman dari pemilik rumah asli ke pemilik baru, yang sering kali datang dengan berbagai keuntungan dan tak jarang resikonya juga.

tetapi dengan memahami langkah-langkah dan persyaratan yang diperlukan, Kamu dapat menghindari potensi masalah dan mengoptimalkan manfaat yang bisa didapatkan dari take over KPR. Untuk itu, artikel ini akan memberikan tips dan panduan praktis untuk memastikan proses take over KPR rumah berjalan lancar dan sesuai dengan harapan kamu ya Diazens.

Jadi, mari simak artikel di bawah ini sampai habis ya!

1 dari 8 halaman

Tips Take Over KPR Rumah© Freepik.com

Apa itu Take Over KPR?

Take Over KPR adalah proses pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari satu pihak ke pihak lain. Dalam konteks jual beli rumah, Take Over KPR berarti membeli rumah yang sedang di-KPR-kan oleh pemilik sebelumnya.

Jadi, lebih sederhananya, take over KPR adalah proses pengalihan KPR. Kamu bisa saja tidak membuat perjanjian KPR dengan pihak bank atas properti baru, tapi tinggal melanjutkan KPR yang sudah ada. Pada umumnya, praktik pengalihan kredit kepada satu pihak ke pihak lainnya tersebut melibatkan pihak bank dan notaris.

Sama seperti KPR biasanya, proses untuk melakukan take over KPR juga harus melibatkan perjanjian secara resmi dalam bentuk surat perjanjian. Hal ini dilakukan demi menjaga agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.

2 dari 8 halaman

Tips Take Over KPR Rumah© Freepik.com

Jenis Take Over KPR

Take over KPR ini bisa dilakukan dalam beberapa jenis transaksi. Untuklebih detailnya, mari simak deretan jenis-jenis KPR di bawah ini ya, Diazens.

Take Over Jual Beli

Jenis ini merupakan alternatif menarik bagi pembeli rumah yang ingin mendapatkan properti dengan harga terjangkau. Dalam take over jual beli, pembeli rumah membeli rumah yang sedang di-KPR-kan oleh pemilik sebelumnya.

Take Over Antarbank

Jenis ini melibatkan pemindahan KPR dari satu bank ke bank lain. Take over KPR antarbank dilakukan karena ada penawaran lebih menarik dari bank lain. Take over KPR jenis ini bisa dilakukan perorangan yang tidak terlibat jual beli rumah, tapi hanya ingin memindahkan saja pinjaman dari satu bank ke bank lain.

Take Over KPR Bawah Tangan

Jenis lain KPR yang secara riil terjadi di lapangan adalah take over KPR bawah tangan. Jika kedua jenis take over KPR sebelumnya dilakukan secara resmi dan melibatkan pihak bank, maka biasanya take over KPR bawah tangan dilakukan hanya antara penjual dan pembeli saja tanpa melibatkan pihak bank.

Take over KPR bawah tangan biasanya dilakukan jika pembeli tidak mau mengurus perjanjian KPR dengan bank karena berbagai alasan. Mengingat tidak adanya keterlibatan pihak bank, maka keabsahan dan keamanan transaksi sangat berisiko.

3 dari 8 halaman

Tips Take Over KPR Rumah© Freepik.com

Syarat Take Over KPR

Melansir dari laman Pegadaian, syarat take over KPR yang perlu dipenuhi oleh pembeli dan penjual berbeda loh Diazens. Kalau secara umum, pembeli harus memiliki pendapatan tetap dan melengkapi persyaratan kredit yang diminta dari bank. Biasanya syaratnya hampir serupa dengan pengajuan KPR awal.

Nah berikut ini adalah beberapa syarat dokumen dari take over KPR.

Dokumen Pengajuan Over Kredit Pembeli

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pembeli ketika mengajukan over kredit rumah adalah sebagai berikut

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) diri sendiri dan pasangan, jika telah berkeluarga.
  • Akta Nikah.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Keterangan Kerja.
  • Rekening gaji selama tiga bulan terakhir.
  • Slip gaji selama tiga bulan terakhir.

Dokumen Rumah dan Identitas Diri Penjual

Penjual juga perlu menyediakan dokumen rumah dan identitas diri agar bisa diperiksa oleh pihak debitur baru dan pihak ketiga. Berikut adalah rincian dokumennya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi sertifikat rumah.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotokopi perjanjian kredit.
  • Fotokopi akad pembiayaan.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta bukti pelunasannya (STTS) selama lima tahun terakhir.
  • Biaya over kredit rumah untuk pembeli dan penjual.
  • Tabungan asli sebagai bukti pembayaran angsuran.
  • Bukti pembayaran angsuran atau cicilan terakhir.
  • Lampiran outstanding atau sisa angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

4 dari 8 halaman

Tips Take Over KPR Rumah© Freepik.com

Cara Take Over KPR

Tentu saja, dalam penerapan take over KPR pihak bank dan notaris perlu melakukan tatap muka secara langsung dengan pihak penjual serta pembeli. Hal ini dilakukan agar transaksi berlangsung secara aman dan tidak merugian pihak manapun.

Berikut ini adalah cara yang bisa kamu lakukan ya Diazens.

Cara Over Kredit Rumah di Notaris

  • Menyiapkan dokumen yang diperlukan.
  • Debitur baru dan debitur lama menyepakati notaris yang dipercaya.
  • Debitur baru dan debitur lama mengajukan permohonan over kredit kepada notaris.
  • Notaris akan men menyusun akta pengikat jual beli tanah dan bangunan.
  • Notaris menerbitkan surat perjanjian over kredit rumah yang berisi kewajiban pelunasan sisa angsuran bagi debitur baru dan izin mengambil sertifikat rumah.
  • Debitur lama memberikan surat pemberitahuan yang berisi informasi terkait over kredit.
  • Akta yang telah disalin akan diberikan kepada bank.

5 dari 8 halaman

Cara Over Kredit Rumah di Bank

  • Menyiapkan dokumen-dokumen penting terkait proses over kredit.
  • Kunjungi bank terdekat dengan debitur lama.
  • Sampaikan kebutuhan over kredit kepada pihak kredit administrasi.
  • Ajukan pengalihan kredit dari debitur lama ke debitur baru.
  • Isi formulir pengalihan kredit dan serahkan dokumen yang diperlukan.
  • Permohonan pengalihan kredit akan diproses selama beberapa waktu.
  • Setelah disetujui, debitur baru dan debitur lama bisa membubuhkan tanda tangan surat perjanjian over kredit rumah.
  • Bank akan melakukan balik nama sertifikat dan menjadi pemilik baru sekalipun sertifikat ditahan oleh bank.

6 dari 8 halaman

Tips Take Over KPR Rumah© Freepik.com

Untung Rugi Take Over KPR

Layaknya transaski jual beli pada umumnya, take over KPR juga memiliki untung rugi yang harus kamu perhatiakn ya Daizens. berikut ini untuk beberapa untung ruginya ya.

Keuntungan Take Over KPR

  • Suku Bunga Lebih Rendah
    Kamu bisa mendapatkan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman KPR yang sedang berjalan.
  • Pembayaran Bulanan Lebih Rendah
    Dengan suku bunga yang lebih rendah, pembayaran bulanan Kamu juga bisa lebih rendah.
  • Proses Cepat
    Proses take over KPR biasanya lebih cepat daripada mengajukan KPR baru, karena beberapa persyaratan sudah terpenuhi oleh peminjam asli.
  • Mengurangi Beban Peminjam Asli
    Bagi peminjam asli, take over KPR bisa mengurangi beban finansial mereka jika mereka kesulitan membayar cicilan.
  • Potensi Negosiasi Ulang
    Kamu mungkin bisa menegosiasikan ulang beberapa syarat pinjaman, seperti jangka waktu atau besaran cicilan.

7 dari 8 halaman

Kerugian Take Over KPR

  • Biaya Tambahan
    Ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan seperti biaya administrasi, notaris, dan asuransi.
  • Risiko Kesehatan Finansial Peminjam Asli
    Kamu harus memastikan peminjam asli tidak memiliki riwayat kredit buruk atau masalah hukum yang bisa mempengaruhi proses take over.
  • Kewajiban Hukum
    Kamu akan mengambil alih semua kewajiban hukum terkait dengan pinjaman tersebut, termasuk jika ada tunggakan atau masalah hukum lainnya.
  • Penilaian Ulang Properti
    Bank mungkin akan melakukan penilaian ulang properti yang bisa berakibat pada perubahan nilai pinjaman.
  • Syarat dan Ketentuan yang Ketat
    Bank mungkin memiliki syarat dan ketentuan yang ketat untuk menyetujui take over KPR, termasuk evaluasi kredit Kamu.

Jadi itu ya Diazens beberapa hal mengenai take over KPR yang bisa kamu ketahui mulai dari syarat dan caranya hingga beberpa untung rugi yang harus kamu perhatikan. Jadi semoag artikel ini bisa sedikit memberikan gambaran tentang apa itu take over KPR buat kamu.

Beri Komentar