© Liputan6.com/Fatkhur Rozaq
Pandemi COVID-19 yang menyebar ke hampir seluruh tempat di dunia, termasuk Indonesia, telah mempengaruhi kondisi ekonomi banyak orang.
Tak tinggal diam, pemerintah pun menurunkan sejumlah bantuan yang diharapkan dapat memperingan beban masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat masa pandemi ini.
Beberapa bantuan pemerintah akan diserahkan langsung kepada mereka yang membutuhkan lewat sistem transfer ke rekening masing-masing. Berikut ini adalah tiga jenis bantuan pemerintah yang akan ditransfer selama masa pandemi COVID-19.
Pemerintah lewat program BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi gaji kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Anggaran sebesar Rp 37,7 triliun telah disiapkan untuk program Bantuan Subsidi Upah dengan jumlah sasaran penerima sebanyak 15,7 juta pekerja. Jumlah tersebut ditentukan dari terdaftar atau tidaknya pekerja sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Pencairan bantuan ini telah dimulai sejak tangal 27 Agustus lalu dan akan berjalan hingga akhir September 2020 nanti.
Program Kartu Prakerja yang dirilis oleh pemerintah untuk membantu para pekerja terdampak pandemi tak hanya memberikan kursus dan pelatihan skill, namun juga mendistribusikan insentif sebesar Rp 1 juta per bulan.
Bantuan sebesar Rp 3.550.000 telah disiapkan untuk para peserta pelatihan yang terdiri dari para karyawan terkena PHK dan pengangguran.
Jumlah bantuan tersebut terdiri dari Rp 1 juta sebagai pembayaran pelatihan online Kartu Prakerja sementara sisanya untuk insentif.
Tak hanya para pekerja, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pun juga mendapatkan bantuan dari pemerintah. Kucuran dana sebesar Rp 2,4 juta sudah siap untuk diturunkan pada para pelaku UMKM di Indonesia lewat sistem transfer.
Pemerintah menargetkan 12 juta UMKM untuk dapat menerima bantuan tersebut. Di tahap pertama, sebanyak 742.422 pelaku UMKM telah mendapat BLT, sementara tahap kedua sedang dalam tahap pemrosesan.