© Shutterstock.com/slava17
Pengertian pasar modal adalah suatu pasar yang beroperasi secara terorganisir dalam suatu kegiatan perdagangan meliputi surat-surat berharga seperti saham, equitas, serta surat pengakuan hutang, yang diterbitkan oleh pemerintah.
Sedangkan menurut UU No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal adalah suatu aktivitas yang berhubungan dengan perdagangan efek, perusahaan publik, serta lembaga dan profesi yang berhubungan dengan efek.
Dengan kata lain, pasar modal ialah penghubung antara investor dengan institusi pemerintah yang membutuhkan dana melalui perdagangan instrumen jangka panjang.
Nah, supaya kamu lebih paham dengan arti capital market, berikut ini adalah pengertian dari pasar modal menurut para ahli.
Menurut Fahmi dan Hadi, pengertian pasar modal adalah tempat menjual saham dan obligasi dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut untuk memperkuat modal perusahaan.
Sedangkan pengertian pasar modal menurut Irham adalah sebuah pasar tempat dana-dana modal seperti ekuitas serta utang untuk diperdagangkan.
Lain halnya pengertian pasar modal menurut Suad Husnan ialah pasar untuk berbagai instrumen keuangan dalam jangka panjang yang bisa diperjualbelikan.
Menurut Martalena dan Malinda, pasar modal didefinisikan sebagai tempat bertemunya permintaan dan penawaran terhadap modal, baik bentuk ekuitas maupun jangka panjang.
Pengertian pasar modal menurut Sunariyah adalah tempat pertemuan antara penawaran dengan permintaan surat berharga.
Pengertian pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, misalnya seperti hutang, ekuitas (saham), maupun instrumen lainnya.
Pasar abstrak, dimana yang diperjualbelikan adalah dana jangka panjang, yaitu dana yang keterikatannya dalam investasi lebih dari satu tahun.
Banyak yang mengira bahwa pengertian pasar uang dan pasar modal adalah dua hal yang sama. Padahal dua hal ini berbeda meski ada sedikit kemiripan.
Pasar uang adalah tempat bertemunya antara pemberi dana dengan calon konsumen. Biasanya pertemuan ini dilakukan secara langsung atau melalui perantara atau broker.
Selain itu, pasar uang juga memiliki beberapa instrumen di dalamnya. Instrumen ini umumnya diperdagangkan dalam bentuk surat berharga. Adapun diantaranya:
- Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
- Deposito.
- Banker’s Acceptance.
- Commercial Paper.
- Call Money.
Tak hanya itu saja, fungsi dari pasar uang ialah sebagai sumber pembiayaan, fasilitator dan mediator, penghimpun dana masyarakat, serta untuk menawarkan investasi pada masyarakat.
Sedangkan, untuk perbedaan pasar uang dan pasar modal adalah meliputi, produk yang dijual-belikan, jangka waktu, otoritas, serta risiko.
Secara umum, pengertian pasar modal syariah adalah suatu wadah bertemunya antara pembeli dan penjual terhadap berbagai efek yang bersifat jangka panjang, namun tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
Lalu, seperti apa sih mekanisme yang diterapkan pada pasar modal syariah? Berikut beberapa mekanisme yang menjadi karakteristik dari pasar modal syariah yang membedakannya dengan pasar modal pada umumnya.
- Transaksi Tanpa Riba
- Terhindar dari Praktik Spekulasi
- Hanya Mentransaksikan Efek Syariah
- Emiten yang Tergolong Syariah
- Transaksi Menggunakan Akad
Sedangkan menurut M. Metwally, yang dikemukakan oleh Heri Sudarsono, menyebutkan ada lima fungsi dari pasar modal syariah, yakni:
a. Memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh keuntungan dan resikonya.
b. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham.
c. Para pemegang saham bisa menjual sahamnya untuk mendapatkan likuiditas.
d. Membantu perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk mengembangkan lini produksinya.
e. Investasi pada ekonomi yang ditentukan oleh kinerja dari kegiatan bisnis, yang tercermin pada harga saham.
Jadi, pengertian pasar modal ialah suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli saham untuk melakukan suatu transaksi dalam rangka memperoleh modal.