© Liputan6.com
Setelah sempat tertuda, akhirnya gaji ke-13 PNS yang sangat dinantikan pun cair pada hari Senin (10/8) ini. Pencairan gaji ke-13 akan diterima secara serentak oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan diturunkan pada semua PNS yang bekerja di instansi yang telah menyanggupi untuk mengajukan kesiapan pembayaran pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Jadi (cair 10 Agustus 2020). Prinsipnya serentak. Tetapi tergantung kesiapan masing-masing instansi mengajukan ke KPPN," jelas Atmaji seperti dikutip dari Liputan6.com.
Pembayaran gaji ke-13 PNS secara serentak ini terjadi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8) lalu.
Untuk lebih mengenalinya, berikut ini adalah fakta-fakta terkait gaji ke-13.
Gaji ke-13 adalah istilah yang akrab di telinga kalangan ASN atau PNS.
Disebut gaji ke-13 karena uang tambahan (di luar gaji rutin) yang diberikan setara dengan gaji yang diterima 12 kali setiap bulan sepanjang tahun termasuk tunjangannya.
Berdasarkan Pasal 2 poin a sampai p PP Nomor 44/2020, para penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 44/2020, besaran gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
Negara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 PNS. Terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjabarkan, anggaran tersebut dialokasikan untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan uang pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.
" Sedangkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sebesar Rp 13,88 triliun. Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun," ujar Sri Mulyani.
Terimbas oleh wabah COVID-19, beberapa PNS harus rela tak menerima gaji ke-13.
Layaknya pada pemberian tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 hanya diberikan pada pejabat dengan level eselon III ke bawah. Artinya, gaji ke-13 tidak akan diberikan pada pejabat negara level tinggi (eselon I dan eselon II) atau setingkatnya.
Gaji ke-13 juga tidak diberikan pada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Mereka yang tak menerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
Zakat Fitrah 2025: Berapa Besarnya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Menembus Batas: Yoona Dorong Kepemimpinan Perempuan yang Berdaya dan Berpengaruh
Rayakan Ramadan dengan Perjalanan Kuliner Istimewa di Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport
GUESS Shimmer Soiree: Glitz, Glam, dan Fashion Tanpa Batas!