Apa sih gaji ke-13 itu?
Setelah sempat tertuda, akhirnya gaji ke-13 PNS yang sangat dinantikan pun cair pada hari Senin (10/8) ini. Pencairan gaji ke-13 akan diterima secara serentak oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan diturunkan pada semua PNS yang bekerja di instansi yang telah menyanggupi untuk mengajukan kesiapan pembayaran pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Jadi (cair 10 Agustus 2020). Prinsipnya serentak. Tetapi tergantung kesiapan masing-masing instansi mengajukan ke KPPN," jelas Atmaji seperti dikutip dari Liputan6.com.
Pembayaran gaji ke-13 PNS secara serentak ini terjadi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8) lalu.
Untuk lebih mengenalinya, berikut ini adalah fakta-fakta terkait gaji ke-13.
1 dari 6 halaman
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 adalah istilah yang akrab di telinga kalangan ASN atau PNS.
Disebut gaji ke-13 karena uang tambahan (di luar gaji rutin) yang diberikan setara dengan gaji yang diterima 12 kali setiap bulan sepanjang tahun termasuk tunjangannya.
2 dari 6 halaman
Penerima Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 2 poin a sampai p PP Nomor 44/2020, para penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota POLRI
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
- Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan Staf khusus di lingkungan kementerian
- Hakim ad hoc
- Pimpinan LNS (Lembaga Non Struktural) Pimpinan LPP (Lembaga Penyiaran Publik) Pimpinan BLU (Badan Layanan Umum) dan pejabat lain yang hak keunagan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas
- Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
- Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Penerima Pensiun atau Tunjangan
- Calon PNS
3 dari 6 halaman
Besaran Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 44/2020, besaran gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
- Pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, sesuai dengan Pasal 9: Rp 2.235.00 (untuk pegawai lulusan SD/SMP/sederajat) hingga Rp 9.592.000 (ketua/kepala LNS)
- Pimpinan atau pegawai non-PNS di LPP, pemberian gaji ke-13 paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum (sesuai Pasal 16)
- Pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, nominalnya sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS (sesuai pasal 10)
4 dari 6 halaman
Anggaran Gaji ke-13
Negara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 PNS. Terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjabarkan, anggaran tersebut dialokasikan untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan uang pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.
" Sedangkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sebesar Rp 13,88 triliun. Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun," ujar Sri Mulyani.
5 dari 6 halaman
PNS yang Tidak Menerima Gaji ke-13
Terimbas oleh wabah COVID-19, beberapa PNS harus rela tak menerima gaji ke-13.
Layaknya pada pemberian tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 hanya diberikan pada pejabat dengan level eselon III ke bawah. Artinya, gaji ke-13 tidak akan diberikan pada pejabat negara level tinggi (eselon I dan eselon II) atau setingkatnya.
Gaji ke-13 juga tidak diberikan pada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Mereka yang tak menerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
- Menteri dan jabatan setingkat menteri (semisal wakil menteri)
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan