© Liputan6.com
Bank Indonesia (BI) akan segera melakukan penarikan pada 24 mata uang rupiah dari peredaran.
Kebanyakan mata uang yang akan ditarik dari peredaran merupakan pecahan rupiah keluaran tahun 1960 hingga 1980-an.
Enam dari 24 mata uang di antaranya merupakan pecahan kertas yang memiliki batas masa tukar sampai 31 Desember mendatang. Artinya, keenam mata uang kertas tersebut harus segera ditukarkan selagi masih berlaku.
Apa sajakah pecahan uang kertas yang akan segera ditarik dari peredaran oleh BI?
1. Rp 500/Tahun Emisi 1968 - Sudirman
2. Rp 100/Tahun Emisi 1968 - Sudirman
3. Rp 5.000/Tahun Emisi 1975 - Nelayan dan Kapal
4. Rp 1.000/Tahun Emisi 1975 - Pangeran Diponegoro
5. Rp 500/Tahun Emisi 1977 - Rachmi Rahim (istri Bung Hatta)
6. Rp 100/Tahun Emisi 1977 - Badak
1. Rp 10.000/Tahun Emisi 1979 - Gamelan
2. Rp 5.000/Tahun Emisi 1980 - Pengasah Intan
3. Rp 1.000/Tahun Emisi 1980 - Dr. Sutomo
4. Rp 500/Tahun Emisi 1982 - Rafflesia Arnoldi
1. Rp 100/Tahun Emisi 1984 - Burung Goura Victoria
2. Rp 10.000/Tahun Emisi 1985 - Kartini
3. Rp 5.000/Tahun Emisi 1986 - Tengku Umar
4. Rp 1.000/Tahun Emisi 1987 - Sisingamangaraja
5. Rp 500/Tahun Emisi 1988 - Rusa
1. Rp 0,05/Tahun Emisi 1964 - Dwikora
2. Rp 0,10/Tahun Emisi 1964 - Dwikora
3. Rp 0,25/Tahun Emisi 1964 - Dwikora
4. Rp 0,50/Tahun Emisi 1964 - Dwikora
Batas Penukaran 30 Agustus 2020
1. Rp 25/Tahun Emisi 1991
Batas Penukaran 14 November 2029
1. Rp 2/Tahun Emisi 1970
2. Rp 10/Tahun Emisi 1971
3. Rp 10/Tahun Emisi 1974
4. Rp 10/Tahun Emisi 1979
Untuk melakukan penukaran, pemilik mata uang yang masuk daftar tarik bisa datang ke Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) yang beralamat di Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Athika Rahma