BI Tarik Sejumlah Mata Uang, 6 Pecahan Rupiah Kertas Ini Tak Lagi Bisa Dipakai Transaksi Pada 2021

Reporter : Firstyo M.D.
Kamis, 30 Juli 2020 16:40
BI Tarik Sejumlah Mata Uang, 6 Pecahan Rupiah Kertas Ini Tak Lagi Bisa Dipakai Transaksi Pada 2021
Deretan mata uang yang harus segera ditukarkan selagi masih berlaku.

Bank Indonesia (BI) akan segera melakukan penarikan pada 24 mata uang rupiah dari peredaran.

Kebanyakan mata uang yang akan ditarik dari peredaran merupakan pecahan rupiah keluaran tahun 1960 hingga 1980-an.

Enam dari 24 mata uang di antaranya merupakan pecahan kertas yang memiliki batas masa tukar sampai 31 Desember mendatang. Artinya, keenam mata uang kertas tersebut harus segera ditukarkan selagi masih berlaku.

Apa sajakah pecahan uang kertas yang akan segera ditarik dari peredaran oleh BI?

1 dari 6 halaman

Uang Kertas dengan Batas Penukaran 31 Desember 2020

1. Rp 500/Tahun Emisi 1968 - Sudirman

Uang 500 Sudirman


2. Rp 100/Tahun Emisi 1968 - Sudirman

Uang 100 Sudirman


3. Rp 5.000/Tahun Emisi 1975 - Nelayan dan Kapal

Uang 5000 Kapal dan Nelayan


4. Rp 1.000/Tahun Emisi 1975 - Pangeran Diponegoro

Uang 1000 Diponegoro


5. Rp 500/Tahun Emisi 1977 - Rachmi Rahim (istri Bung Hatta)

Uang 500 Rachmi Rahim


6. Rp 100/Tahun Emisi 1977 - Badak

Uang 100 Badak

2 dari 6 halaman

Uang Kertas dengan Batas Penukaran 30 April 2025

1. Rp 10.000/Tahun Emisi 1979 - Gamelan
2. Rp 5.000/Tahun Emisi 1980 - Pengasah Intan
3. Rp 1.000/Tahun Emisi 1980 - Dr. Sutomo
4. Rp 500/Tahun Emisi 1982 - Rafflesia Arnoldi

3 dari 6 halaman

Uang Kertas dengan Batas Penukaran 24 September 2028

1. Rp 100/Tahun Emisi 1984 - Burung Goura Victoria
2. Rp 10.000/Tahun Emisi 1985 - Kartini
3. Rp 5.000/Tahun Emisi 1986 - Tengku Umar
4. Rp 1.000/Tahun Emisi 1987 - Sisingamangaraja
5. Rp 500/Tahun Emisi 1988 - Rusa

4 dari 6 halaman

Uang Kertas dengan Batas Penukaran 14 November 2029

1. Rp 0,05/Tahun Emisi 1964 - Dwikora
2. Rp 0,10/Tahun Emisi 1964 - Dwikora
3. Rp 0,25/Tahun Emisi 1964 - Dwikora
4. Rp 0,50/Tahun Emisi 1964 - Dwikora

5 dari 6 halaman

Uang Logam

Batas Penukaran 30 Agustus 2020
1. Rp 25/Tahun Emisi 1991

Batas Penukaran 14 November 2029
1. Rp 2/Tahun Emisi 1970
2. Rp 10/Tahun Emisi 1971
3. Rp 10/Tahun Emisi 1974
4. Rp 10/Tahun Emisi 1979

6 dari 6 halaman

Untuk melakukan penukaran, pemilik mata uang yang masuk daftar tarik bisa datang ke Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) yang beralamat di Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.

 

Sumber: Liputan6.com

Reporter: Athika Rahma

Beri Komentar