Cara Lapor Pajak SPT Tahunan dengan Cepat dan Mudah

Reporter : Riza Umami
Kamis, 16 Maret 2023 22:48
Cara Lapor Pajak SPT Tahunan dengan Cepat dan Mudah
Ini nih cara lapor pajak SPT tahunan dengan mudah untuk wajib pajak.

SPT tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah dokumen yang harus diisi dan disampaikan oleh wajib pajak yang terdiri dari individu atau badan usaha dalam jangka waktu tertentu ke Direktorat Jenderal Pajak.

SPT tahunan berisi informasi tentang penghasilan, potongan-potongan pajak, serta kredit pajak selama satu tahun pajak. Wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan sesuai dengan jenis pajak yang dikenakan, yaitu pajak penghasilan pribadi (PPh) atau pajak penghasilan badan (PPH).

1 dari 4 halaman

Wajib pajak perlu memenuhi ketentuan yang berlaku serta menyampaikan SPT tahunan tepat waktu guna menghindari sanksi administratif atau denda. Nah, berikut ini cara lapor pajak SPT tahunan dengan mudah.

Lapor Pajak SPT Tahunan, Ini Caranya

Lapor Pajak SPT Tahunan

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan online atau e-filing untuk memudahkan pelaporan.

2 dari 4 halaman

E-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online yang dapat dilakukan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet. Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.

Melalui layanan e-filing, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT Tahunan dengan mudah dan efisien. Formulir elektronik di layanan pajak online akan memandu para pengguna layanan. Layanan pajak ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

3 dari 4 halaman

Untuk wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun. Formulir 1770 digunakan untuk wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Langkah-Langkah Lapor Pajak SPT Tahunan

Lapor Pajak SPT Tahunan

Formulir dapat diisi melalui laman DJP Online. Bagi WP yang ingin mengisi formulir tersebut secara online, berikut langkah-langkahnya lapor pajak SPT tahunan dengan mudah.

4 dari 4 halaman

  1. Akses laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone atau laptop.
  2. Login menggunakan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.
  3. Setelah berhasil login, klik menu " lapor" dan pilih opsi e-filing untuk membuat SPT.
  4. Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan Anda per tahun, yaitu formulir 1770 atau 1770 S.
  5. Isi formulir dengan memilih tahun pajak dan status SPT, kemudian klik " lanjut" .
  6. Isi data secara bertahap pada 18 tahap yang disediakan, mulai dari penghasilan final, harta, hingga daftar utang pada tahun pajak tersebut.
  7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak atau kewajiban lainnya, maka akan muncul status SPT Anda, yaitu nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Sesuaikan pengisian SPT sesuai dengan status tersebut.
  8. Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol " setuju" dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
  9. Selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang diterima dan klik tombol kirim SPT.
  10. Setelah itu, wajib pajak akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan melalui email.

Itulah cara lapor pajak SPT tahunan dengan cepat dan mudah. Diketahui bahwa wajib pajak orang pribadi bisa melakukan pelaporan SPT ini paling lambat sampai tanggal 31 Maret 2023. Yuk segera lapor pajak, Diazens!

Beri Komentar