© Diadona.id/Riza
SPT tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah dokumen yang harus diisi dan disampaikan oleh wajib pajak yang terdiri dari individu atau badan usaha dalam jangka waktu tertentu ke Direktorat Jenderal Pajak.
SPT tahunan berisi informasi tentang penghasilan, potongan-potongan pajak, serta kredit pajak selama satu tahun pajak. Wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan sesuai dengan jenis pajak yang dikenakan, yaitu pajak penghasilan pribadi (PPh) atau pajak penghasilan badan (PPH).
Wajib pajak perlu memenuhi ketentuan yang berlaku serta menyampaikan SPT tahunan tepat waktu guna menghindari sanksi administratif atau denda. Nah, berikut ini cara lapor pajak SPT tahunan dengan mudah.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan online atau e-filing untuk memudahkan pelaporan.
E-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online yang dapat dilakukan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet. Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
Melalui layanan e-filing, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT Tahunan dengan mudah dan efisien. Formulir elektronik di layanan pajak online akan memandu para pengguna layanan. Layanan pajak ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.
Untuk wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun. Formulir 1770 digunakan untuk wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Formulir dapat diisi melalui laman DJP Online. Bagi WP yang ingin mengisi formulir tersebut secara online, berikut langkah-langkahnya lapor pajak SPT tahunan dengan mudah.
Itulah cara lapor pajak SPT tahunan dengan cepat dan mudah. Diketahui bahwa wajib pajak orang pribadi bisa melakukan pelaporan SPT ini paling lambat sampai tanggal 31 Maret 2023. Yuk segera lapor pajak, Diazens!