© Shutterstock.com/Peace-loving
Di bulan maret seperti ini, pasti banyak orang yang ingin mengetahui bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi tahun 2024. Seperti kita tahu, setiap tahunnya melaporkan SPT pajak adalah wajib hukumnya. Dan , tentu banyak orang yang bingung untuk melakukannya.
Kamu bisa melaporkan SPT tahunan di mana saja dan kapan saja karena diulakukan secara online. Ada beberapa syarat dalam melaporkan SPT tahunan pribadi, salah satunya yaitu memiliki EFIN.
Buat kamu yang belum paham, tim Diadona telah merangkum cara melaporkan SPT tahunan pribadi untuk tahun 2024. Yuk disimak guys.
© shutterstock.com/Peace-loving
Namun, sebelum mebahas lebih jauh, mari kita kenalan dulu dengan SPT atau Surat Pemberitahuan. Dalam konteks pajak, SPT merujuk pada Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh otoritas pajak kepada wajib pajak untuk memberitahukan kewajiban pajaknya. SPT sering digunakan untuk berbagai jenis pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan lain sebagainya.
SPT biasanya berisi informasi seperti jumlah pendapatan yang diperoleh oleh wajib pajak, potongan pajak yang dilakukan, serta jumlah pajak yang harus dibayarkan atau dikembalikan. Wajib pajak diharapkan untuk mengisi formulir SPT sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengirimkannya kembali kepada otoritas pajak dalam batas waktu yang ditetapkan.
Pelaporan SPT merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara mereka. Kegagalan untuk melaporkan atau melaporkan dengan tidak benar dapat mengakibatkan sanksi atau denda dari pihak berwenang pajak. Oleh karena itu, penting untuk memahami tata cara dan persyaratan pelaporan SPT sesuai dengan hukum pajak yang berlaku di wilayahmu.
© shutterstock.com/farzand01
Sekarang ,kita tahu seberapa pentingnya melaporkan SPT tahunan. Sebelum melaporkan SPT, ada beberapa hal yang perlu kamu siapkan, salah satunya adalah EFIN.
EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas eletronik yang terdiri dari 10 digit angka. Nomor EFIN hanya bisa didapatkan di kantor pajak. Namun, kini kamu sudah bisa mendapatkannya secara online. berikut ini caranya:
1. Pastikan kamu telah memiliki email atau surat elektronik untuk meminta EFIN
2. Tulis email ke alamat kantor pajak. Kamu dapat mencari alamat email kantor pajak di daerahmu atau domisilimu pada laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja
3. Kemudian pada bagian subyek email, tulis judul “ Permintaan EFIN”
4. Tuliskan data untuk meminta EFIN yang terdiri dari Nama Lengkap kamu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NIK, nomor HP serta alamat email aktif
5. Kamu juga perlu melampirkan foto atau scan identitas diri (KTP) asli, foto atau scan NPWP asli dan juga swafoto sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas
6. Apabila semua persyaratan telah lengkap, kamu bisa mengirimkan email tersebut kepada alamat yang telah dituliskan
7. Tunggu hingga nomor EFIN kamu dikirim oleh petugas. Biasanya pengiriman akan dilakukan saat jam kerja kantor pajak sesuai antrian permintaan
© shutterstock.com/Peace-loving
Setelah kamu mendapatkan nomor EFIN, maka tugasmu selanjutnya adalah registrasi akun DJP Online. berikut ini langkah-langkahnya:
1. Kunjungi halaman resmi DJP Online pada alamat https://djponline.pajak.go.id/ untuk melakukan registrasi. Kamu bisa membukanya baik melalui ponsel maupun PC
2. Kemudian klik pilihan “ Belum Registrasi” pada laman DJP Online tersebut
3. Kamu akan diminta untuk mengisi data diri secara lengkap menggunakan NPWP dan EFIN. Isilah dengan teliti sesuai kartu identitas
4. Masukkan alamat email, nomor ponsel aktif, dan kode keamanan
5. Kemudian kamu juga harus memasukkan password untuk akun DJP Online. Pastikan password tersebut kamu simpan dengan baik setelahnya
6. Setelah semua langkah terpenuhi, klik “ Simpan”
7. DJP Online akan mengirimkan tautan melalui email untuk verifikasi atau mengaktifkan akun kamu. Klik tautan tersebut dan lakukan verifikasi
8. Akun kamu berhasil dibuat setelah ada notifikasi “ Aktivasi Akun Berhasil.” Kemudian klik “ Ok” dan masukkan NPWP serta password untuk login ke akun tersebut
© shutterstock.com/Peace-loving
Setelah melakukan registrasi atau aktiviasi akun DJP Online, saatnya kita masuk ke " hidangan utama" yaitu melaporkan SPT tahunan. Berikut ini adalah cara lapor SPT tahunan pribadi untuk penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun untuk periode 2024:
1. Login akun melalui situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Kemudian masukkan NPWP, kata sandi dan kode captcha sesuai dengan permintaan
3. Pilih menu “ Lapor” pada laman tersebut, kemudian klik layanan “ e-Filing”
4. Setelah itu kamu bisa mengisi tahun pajak yang akan dilaporkan, status SPT untuk pribadi, dan status pembetulan isi bagian A. Masukkan data sesuai dengan formulir yang diberikan oleh bendahara kantor kamu, atau sesuai dengan data kamu sendiri
5. Apabila kamu memiliki penghasilan tambahan, maka tekan tambah dan isi bagian B. Penghasilan tambahan yang dimaksud misalnya saja hadiah undian, dan lain-lain
6. Kemudian pada bagian C, isi harta dan kewajiban yang kamu miliki. Misalnya saja motor, mobil, logam mulia, rumah, dan lain sebagainya
7. Lanjut ke bagian D, akan muncul pernyataan untuk kamu centang, klik “ Setuju”
8. Bukti penerimaan laporan kemudian akan dikirim ke alamat email kamu secara otomatis setelah pengisian berhasil
Lalu, berikut ini adalah cara lapor SPT tahunan pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun untuk periode 2024:
1. Login pada akun DJP Online
2. Masukkan NPWP, password akun, dan kode keamanan sesuai permintaan
3. Pilih menu “ Lapor” dan pilih juga layanan “ e-Filing”
4. Pilih menu “ Buat SPT” dan lakukan sesuai dengan panduan yang ada. Apabila sudah paham akan panduan, kamu bisa memilih form “ Dengan Bentuk Formulir”
5. Isi formulir seperti Tahun Pajak, status untuk SPT, dan lain-lain
6. Apabila kamu memiliki bukti pemotongan pajak, tambahan pada langkah ini dengan klik “ Tambah”
7. Kemudian masukkan data Bukti Potong Baru yang isinya Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Nama Pemungut Pajak hingga Tanggal Bukti Potong Pajak
8. Kemudian untuk kamu yang ASN, maka pemotongan gaji oleh bendahara akan tertuang pada form 1721-A2. Apabila telah tersimpan, maka akan tampil pada ringkasan pemotongan pajak
9. Isi kolom penghasilan neto sesuai pekerjaan
10. Apabila ada penghasilan dalam/luar negeri, masukkan pula keterangannya
11. Masukkan keseluruhan harta, utang hingga tanggungan kamu
12. Isi kolom zakat dan sumbangan keagamaan
13. Kemudian isi status kewajiban pajak antara suami dan istri
14. Klik Pajak Penghasilan
15. Isi pengurangan/pengembalian PPh dari penghasilan luar negeri jika ada
16. Isi pula pembayaran PPh dan Pokok SPT jika ada
17. Cek penghitungan PPh
18. Periksa pula status “ Lebih Bayar”, “ Kurang Bayar” atau Nihil setelah penghitungan
19. Klik “ Langkah Berikutnya” dan klik “ Setuju”. Kamu telah berhasil melaporkan pajak tahunan
Itulah cara melaporkan SPT tahunan pribadi tahun 2024 yang bisa kamu lakukan. Jangan sampai telat ya Diazens, batas pelaporan yaitu tanggal 31 Maret 2024 lho.