Cara Membuat NPWP Pribadi, Pemilik Usaha, Wanita Kawin, dan Semua Dokumen yang Dibutuhkan

Reporter : Arif Mashudi
Rabu, 29 September 2021 10:00
Cara Membuat NPWP Pribadi, Pemilik Usaha, Wanita Kawin, dan Semua Dokumen yang Dibutuhkan
Yuk menjadi warga negara yang batk dengan membayar pajak tepat waktu.

Cara membuat NPWP adalah hal cukup banyak dicari oleh siapa pun yang sudah memiliki kewajiban bayar pajak. Baik itu pribadi, pemilik usaha dan lain-lainnya. Nah, NPWP adalah alat atau dokeumen yang dubtuhkan untuk menunaikan kewajiban warga negara untuk membayar pajak dari pernghasilan.

NPWP ternyata nggak cuma dibuat untuk membayar pajak, ada banyak administrasi yang mewajibkan untuk melampirkan NPWP sebagai syarat utama. Misalnya seperti untuk membukan rekening baru, membuat badan usaha, atau bahkan untuk pengajuan KPR, dll. Oleh karena itu lah cara membuat NPWP ini harus diketahui oleh banyak orang, terutama yang membutuhkannya.

Eh tapi sudah pada tahu apa belum sih apa itu NPWP?

NPWP adalah nomor yang diberikan oleh wajib pajak layaknya tanda pengenal atau identitas pajak dan digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. Nah, NPWP terdiri atas 15 digit angka yang merupakan kode unik. Dengan kode tersebut, maka dijamin data perpajakan seorang wajib pajak tidak akan tertukar dengan wajib pajak lain.

1 dari 4 halaman

Cara Membuat NPWP Pribadi

Cara Membuat NPWP Online

1. Fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI

2. Fotokopi atau scan KTP/Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA

3. Fotokopi atau scan Surat Keterangan Pegawai Negeri Sipil (bagi pegawai negeri) atau Keterangan Kerja dari perusahaan tempat kamu bekerja (karyawan swasta)

4. Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak atau portal DJP online)

2 dari 4 halaman

Cara Membuat NPWP Pemilik Usaha (Wiraswasta)

1. Fotokopi atau scan KTP pemilik usaha.

2. Fotokopi atau scan Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dari Kelurahan.

3. Isi Formulir Pernyataan usaha bermeterai 10.000.

4. Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak atau dari portal DJP Online).

5. Mendatangi kantor pajak untuk mendaftar dan tidak dapat diwakilkan atau dilakukan secara online

3 dari 4 halaman

Cara Membuat NPWP Wanita Kawin 

Wanita kawin yang menghendaki memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, harus dilampiri dengan:

1. Fotokopi Kartu NPWP suami.

2. Fotokopi Kartu Keluarga.

3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

4. Fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS jika wajib pajak meruapakan ASN atau Keterangan Kerja jika sebagai pegawai swasta.

5. Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).

4 dari 4 halaman

Dari tiga jenis wajib pajak tersebut, cara membuat NPWP-nya sama hanya beda di persyaratannya saja. Oh iya, khusus untuk NPWP pemilik isaha harus datang ke kantor pajaka atau KKP terdekat dan tidak bisa diwakilkan.

Selebihnya, untuk NPWP pribadi baik yang sudah bekerja atau belum bekerja disa diurus secara online. Bahkan, untuk laporan SPT tahunannya juga bisa dilakukan secara online. Jadi, sebagai warga negara yang baik mari galakkan sadar pajak ke banyak orang hehehe.

Beri Komentar