© Shutterstock.com/Peace-loving
Di bulan Maret seperti sekarang ini, pasti banyak orang yang mencari di Google tentang cara mengetahui nomor EFIN jika lupa. Di akhir bulan Maret merupakan batas pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Nomor EFIN merupakan perlu disiapkan untuk melaporkan SPT tahunan tersebut.
Namun, sering kali banyak orang yang auto lupa dengan nomer EFIN mereka. Entah itu lupa karena memang tidak dihafalkan, atau ditulis di kertas namun ujung-ujungnya hilang. Tanpa nomor EFIN, kamu tidak akan bisa melaporkan SPT tahunan tersebut.
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan jika lupa nomor EFIN. Cara-cara berikut membuat kamu tidak perlu pergi ke kantor pajak. Berikut ini adalah beberapa cara mengetahui nomor EFIN jika lupa tanpa perlu pergi ke kantor pajak.
© shutterstock.com/Peace-loving
Sebelum kita membahas lebih jauh, sebaiknya kita kenalan dulu dengan EFIN yang dari tadi kita singgung. EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number (Nomor Identifikasi Pengisian Elektronik) dalam bahasa Indonesia. Ini adalah kode identifikasi unik yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia.
EFIN digunakan untuk mengakses layanan elektronik dan proses pelaporan pajak secara online melalui sistem perpajakan elektronik yang disediakan oleh pemerintah. Dengan menggunakan EFIN, wajib pajak dapat mengajukan berbagai jenis dokumen perpajakan, seperti laporan pajak dan pembayaran pajak, secara elektronik. Ini membantu mempermudah proses administrasi perpajakan dan meminimalkan penggunaan dokumen fisik.
Jadi, Diazens paham kan sebepara pentingnya EFIN, makanya jangan sampai lupa. Lalu, kalau lupa bagaiaman? Berikut ini adalah beberapa cara untuk mengetahui nomor EFIN jika lupa.
© shutterstock.com
Jika lupa, maka salah satu yang bisa kamu lakukan adalah dengan menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KKP. Kamu bisa melihat nomor kontak KKP yang bisa dihubungi di www.pajak.go.id./unit-kerja.
Fyi, satu panggilan tersedbut hanya bisa untuk satu permohonan layanan. Hal ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan kode EFIN. Nantinya, pestugas pajak yang kamu telepon akan mmeriksa berkas dan melakukan verifikasi serta membutuhkan data Poro (Proof of Record Ownership).
PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan mereka yang melakukan sambungan telepon atau melakukan permohonan lewat email benar wajib pajak/pengurus badan. Tujuan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak serta mencegah adanya penyalahgunaan data wajib pajak.
© shutterstock.com
Tidak harus menghubungi via telepon, kamu bisa menggunakan email untuk mendapatkan nomor EFIN. Kamu bisa mengajukan permohonan layanan lupa EFIN melalui email ke KKP. Berikut ini beberapa syarat untuk mendapatkan nomor EFIN lewat email.
- Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
- Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
© pajak.go.id
Kamu bisa mendapatkan nomor EFIN melalui situs pajak dengan fitur live chat. Berikut ini caranya:
1. Untuk pengajuan saat lupa EFIN atau hilang EFIN melalui Live Chat Pajak, silakan kunjungi laman situs pajak.go.id.
2. Setelah masuk ke laman utama DJP, pada bagian kanan bawah situs DJP akan muncul logo “ Tanya Fisko”.
3. Selanjutnya, klik logo Live Chat Pajak tersebut, kemudian pilih identitas (wajib pajak yang ber-NPWP/NIK atau Non-NPWP).
4. Kemudian klik “ Selanjutnya”, lalu isi data identitas pada kolom yang tersedia (NPWP/NIK, Nama, Email, Telepon).
5. Lalu pilih jenis pertanyaan yang akan diajukan, dan klik “ Mulai Percakapan”.
6. Petugas resmi pajak akan melayani melalui fitur chat tersebut.
7. Sempaikan kepada petugas bahwa kamu lupa EFIN untuk lapor SPT online.
8. Petugas pajak selanjutnya akan memberikan langkah-langkah kepadamu untuk mendapatkan kembali nomor EFIN.
© shutterstock.com/farzand01
Selain telepon, email, dan live chat, kamu juga bisa mendapatkan nomor EFIN melalui aplikasi M-Pajak. Berikut ini cara mendapatkan nomor EFIN melalui aplikasi M-Pajak:
1. Install aplikasi M-Pajak di Google Play bagi pengguna Android, atau M-Pajak di App Store jika menggunakan iOS.
2. Setelah ter-install, buka aplikasi M-Pajak, pada halaman utama klik menu “ EFIN”.
3. Masukkan data yang diminta dengan benar.
4. Ikuti instruksi pengambilan swafoto dan lakukan konfirmasi data wajib pajak.
5. Setelah foto wajib pajak tervalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat emailmu yang terdaftar.
6. Apabila validasi foto diri tidak sesuai, sistem akan mengirim kode verifikasi ke nomor HP yang terdaftar.
7. Kemudian masukkan kode vrifikasi tersebut, jika kode sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke email terdaftar.
© shutterstock.com/Wulandari Wulandari
Kamu bisa menghubungi pihak KKP lewat media sosialnya lho. Kini, setiap KKP memiliki media sosial sendiri-sendiri. Media sosial tersebut terdiri dari Twitter, Facebook, dan Instagram.
Cara mencari KKP di daerahmu pun sebenarnya cukup mudah, ketika saja @pajak lalu daerah tempat kamu tinggal. Seperti contoh @pajakbatu atau @pajakmalang. Hubungi lewat DM, lalu pihak pajak akan memberikan informasi tentang layanan yang dibutuhkan, syarat, dan lain sebagainya.
Itulah beberapa cara mengetahui nomor EFIN jika lupa tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Semoga membantu ya Diazens.