© Shutterstock.com
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024, pasti banyak dari kita yang pastinya membutuhkan uang baru untuk bagi-bagi THR ke sanak saudara. Nah, Bank BCA saat ini menyediakan layanan penukaran uang baru loh.
Cara tukar uang baru di Bank BCA juga sangat mudah dan nggak ribet. Kamu cukup datang ke kantor bank BCA terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan dan kemudian menukarkan uang sesuai kebutuhan.
Jadi, langsung saja mari kita simak cara tukar uang baru di Bank BCA di bawah ini. So, mari simak cara-caranya dengan detail sampai habis ya!
© Shutterstock.com
Jadi, sebelum menukarkan uang baru di Bank BCA kamu harus membawa persyaratan yang sudah ditentukan. Antara lain adalah sebagai berikut:
Kemudian ada juga beberapa ketentuan lain yang harus kamu pehatikan ya, Diazens. Pecahan uang yang bisa kamu tukarkan yaitu Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000.
Kemudian, perhatikan kondisi uang yang akan kamu tukarkan. Pastikan kamu tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang. Jangan lupa juga untuk mengelompokkan uang sesuai dengan pecahan agar proses penukaran tidak memakan waktu.
Terakhir, pastikan kamu sudah mengecek ke kantor BCA yang akan kamu datangi mengenai nominal maksimum yang mereka terima untuk tukar uang.
© Shutterstock.com/Whaiz Al Qadri
Jika semua persyaratan sudah kamu penuhi dan beberapa ketentuan sudah kamu jalankan, maka kamu tinggal menukarkan uang saja. Berikut ini adalah cara tukar uang baru di Bank BCA.
Sebagai catatan, waktu pelayanan di kantro BCA adalah dari pukul 08.00 hingga 15.00. Jadi jangan kepagian atau kesorean ya!
© Shutterstock.com
Untuk penukaran uang baru, kamu juga bisa menggunakan jasa yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI). Begini cara penukarannya, Diazens.
Kemudian setelah selesai dengan pemesanan online, kamu bisa langsung melakukan transaksi penukaran uang. Caranya mudah kok.
Jadi itu ya diazens cara tukar uang baru di Bank BCA ataupun di Bank Indonesia. So, mau tukar berapa nih untuk bagi-bagi THR ke keluraga dan saudara?