© Merdeka.com/Dwi Narwoko
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) kembali diperpanjang untuk ke sekian kalinya. Merespon hal tersebut, pemerintah kembali menggelontorkan program bantuan sosial (bansos) untuk menyokong warga dari segi finansial.
Program bansos yang disalurkan salah satunya adalah berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). BPUM ini merupakan bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM.
Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, BPUM yang akan disalurkan sebesar Rp 1,2 juta untuk tiap usaha.
"Sekarang kita sedang mengakselerasi untuk menciptakan 3 juta UMKM dengan bantuan Rp 1,2 juta per perusahaan," terang Sri Mulyani dalam sesi pers beberapa waktu silam.
Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM atau Bansos UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat proposal calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Untuk mendapatkan BPUM, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kabupaten atau kota masing-masing. Sementara itu, penyaluran BPUM dilakukan lewat dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Pengecekan juga bisa dilakukan via web masing-masing.
Cara mencairkan BPUM 2021 BLT UMKM adalah sebagai berikut:
1. Menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia via teks atau telepon
2. Mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen yang dibutuhkan (akan dijelaskan dalam poin selanjutnya)
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggunghawaban mutlak sebagai penerima BPUM 2021 BLT UMKM.
4. Mencairkan dana Rp 1,2 juta setelah bank penyalur melakukan verifikasi dokumen dan data
Langkah-langkah pengecekan daftar penerima BPUM 2021 di BRI adalah sebagai berikut:
1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan NIK
3. Masukkan kode pengungkit yang tertera di layar
4. Klik 'Proses lubang'
5. Pemberitahuan tercatat atau tidaknya anda sebagai penerima BPUM 2021 akan muncul di layar
Sementara itu, langkah-langkah pencairan BPUM 2021 atau BLT UMKM bisa dilakukan lewat kantor cabang BRI dengan membawa persyaratan berikut:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri
3. Surat Pernyataan
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan/atau kuasa penerimaan dana Banpres
Langkah-langkah pengecekan daftar penerima BPUM 2021 di BNI adalah sebagai berikut:
1. Buka https://banpresbpum.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Klik 'Cari'
4. Pemberitahuan tercatat atau tidaknya anda sebagai penerima BPUM 2021 akan muncul di layar
Pencairan BPUM 2021 atau BLT UMKM bisa dilakukan lewat kantor cabang BNI dengan membawa persyaratan berikut:
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
2. Buku tabungan
3. Kartu ATM
4. e-KTP