© Liputan6.com/Angga Yuniar
Indonesia menjadi salah satu negara yang masih terus berjuang untuk memerangi virus corona. Persebaran virus yang menjadi penyebab COVID-19 itu memang masih sulit dikontrol, yang akhirnya berdampak ke banyak sisi kehidupan masyarakat.
Salah satu dampak COVID-19 yang cukup menghebohkan adalah perkara kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan ditiadakan pada 2021. Keputusan itu diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.
Dengan berdasarkan pada surat edaran tersebut, pada 31 Oktober 2020 lalu para kepala daerah atau gubernur masing-masing provinsi diminta untuk mengumumkan besaran UMP 2021 yang tak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Meski begitu, rupanya masih ada sejumlah daerah yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021. Daerah mana saja kah itu?
Berikut ini pembahasannya seperti dilansir dari Liputan6.com.
Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan UMP 2021, dengan catatan kenaikan tersebut diberlakukan pada perusahaan yang tak terimbas COVID-19. Sementara itu, untuk perusahaan terdampak COVID-19 tetap akan menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020.
" Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548," kata Anies.
Kenaikan sebesar 3,27 persen ini sejalan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun turut menaikkan UMP 2020 untuk daerah yang dipimpinnya, bertentangan dengan permintaan Menaker.
" Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021 sebesar Rp1.798.979,12 per bulan,” kata Ganjar.
Keputusan tersebut akan membuat UMP 2021 Jateng naik 3,27 persen, mengacu pada PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, serta hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan pihak terkait lainnya.
Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono membuat keputusan untuk tetap menaikkan besaran UMP 2021 Provinsi D.I. Yogyakarta.
" Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi.
Kenaikan UMP 2021 sebesar 3,54 persen ditetapkan lewat Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 31 Oktober 2020.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga turut serta dalam kenaikan UMP 2021. Kenaikan ini dihasilkan dari rapat yang dilakukan pada 27 Oktober malam dan diputuskan pada 30 Oktober dini hari.
" Ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI no 11/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 saat Pendemic Covid-19. Maka tanggal 27 malam sudah dilakukan rapat Dewan Pengupahan dan kemarin tanggal 30 Oktober dini hari sudah diputuskan,” ujar Khofifah.
UMP 2021 Jawa Timur akan naik 5,65 persen, tertinggi di antara empat daerah lainnya. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020.
Provinsi Sulawesi Selatan sejauh ini jadi satu-satunya daerah di luar Pulau Jawa yang turut menaikkan UMP 2021.
" UMP Sulsel 2021 naik 2 persen, dari Rp 3.103.800 menjadi Rp3.165.876," ujar Gubernur Sulawersi Selatan HM Nurdin Abdullah.
Kenaikan UMP 2021 ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021.
Di tengah kabar ditiadakannya kenaikan UMP 2021 sebagai salah satu dampak pandemi, rupanya masih ada lima daerah yang memutuskan untuk menaikkannya.
Ada kah daerah tempat tinggalmu dari daftar di atas?