© Liputan6.com/Faizal Fanani
Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih jadi profesi idaman bagi banyak orang. Dikutip dari Liputan6.com, pada bulan Februari saja jumlah peserta pelamar CPNS formasi 2020 sudah mencapai 3.361.822 orang.
Secara gaji, bekerja sebagai PNS bisa dikatakan tidak jauh berbeda jika dibandingkan bekerja di perusahaan swasta. Bahkan beberapa perusahaan swasta menawarkan gaji yang lebih tinggi.
Namun faktor yang membuat PNS begitu diminati adalah faktor keamanan di masa tua karena adanya dana pensiun. Secara sederhana, bekerja sebagai PNS akan membuat masa tua terjamin oleh negara.
Di bawah ini adalah rincian gaji pensiun PNS yang berlaku saat ini.
Golongan 1
Golongan 2
Golongan 3
Golongan 4
Janda/duda PNS Golongan 1: Rp 1.114.900,00
Janda/duda PNS Golongan 2
Janda/duda PNS Golongan 3
Janda/duda PNS Golongan 4
Janda/duda dari PNS yang meninggal: Rp 1.486.500,00
Orang tua dari PNS yang meninggal: Rp 297.300,00