© Shutterstock.com
Ada diskon buat kamu yang mau bayar pajak bagi warga Tangerang. Pajak bisa menjadi momok karena merasa sangat berat saat menjalankannya. Apalagi stigma akan pajak yang diselewengkan tentu membuat banyak orang jadi ogah untuk bayar pajak.
Namun, bagaimanapun juga, membayar pajak adalah sebuah kewajiban. Pemerintah pun juga perlu untuk mengajak masyarakat agar tetap rajin dalam menjalankan kewajibannya ini. Hal ini pun yang tengah dilakukan oleh pemerintah Kota Tangerang.
Pemerintah Tangerang tengah memberikan diskon bayar pajak kepada warganya. Tidak hanya diskon bayar pajak, Pemerintah Tangerang juga menawarkan penghapusan denda.
© shutterstock.com
Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-79, Pemkot (Pemerintah Kota) Tangerang melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) memberikan kesempatan kepada warganya untuk memanfaatkan diskon bayar pajak yang diberikan. Jenis pajak yang diberi diskon yaitu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Diskon pajak ini berlaku dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2024. Penjabat Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengatakan bahwa lewat program ini, ia berharap masyarakat lebih terdorong untuk aktif dalam urusan pajak.
“ Dengan ini, saya mengajak seluruh warga Kota Tangerang untuk dapat memanfaatkan kesempatan diskon tersebut, sebagai bentuk kontribusi, tanggung jawab dan peran serta dalam pembangunan Kota Tangerang,” ungkap Nurdin.
Kepala Bapenda, Kiki Wibhawa, mengatakan ragam diskon yang diberikan yaitu diskon 35 persen BPHTB pada PTSL, PTKL dan Prona, diskon 25 persen terutang PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 10 persen BPHTB seluruh jenis perolehan pada 01-16 Agustus 2024.
“ Dalam program ini, Pemkot Tangerang juga memberikan program bebas denda atau penghapusan denda PBB-P2 sampai dengan tahun 2023,” katanya.
“ Diskon PBB-P2 langsung diberikan saat pembayaran tanpa permohonan terlebih dahulu. Diskon 10 persen BPHTB berlaku untuk input dan pembayaran saat masa berlaku diskon,” sambungnya.
Kiki juga menambahkan untuk pembayaran PBB-P2, warga Tangerang bisa membayarnya secara tunai maupun nontunai. “ Sedangkan non tunai, bisa dilakukan melalui Gopay, Ovo, Blibli.com, LinkAja, bjb DIGI, Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Livin, QRIS dan juga aplikasi Tangerang LIVE,” terang Kiki.
© shutterstock.com
Tuh Diazens, Siapa nih warga Tangerang yang sudah berniat bayar pajak? Ada diskon menarik lho buat yang mau bayar pajak dari Pemkot Tangerang.