Ada Diskon 10% PBB DKI Jakarta Untuk Pembayaran di Bulan Juni 2024

Reporter : Andrawira Diwiyoga
Selasa, 25 Juni 2024 13:40
Ada Diskon 10% PBB DKI Jakarta Untuk Pembayaran di Bulan Juni 2024
PBB merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan untuk kamu yang memiliki hunian. Buat warga Jakarta, ada diskon PPB lho.

Ada diskon PBB sebesar 10 persen buat warga DKI Jakarta. PBB atau singkatan dari Pajak Bumi dan bangunan merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan untuk kamu yang memiliki hunian. Pajak yang dibayarkan setahun sekali ini dikenakan oleh milik individu atau sebuah badan.

Ada banyak hal yang dimanfaatkan dari PBB ini, salah satunya sebagai sumber pendapatan daerah. Maka dari itu, tidak heran jika tiap daerah jumlah PBB yang dibayarkan berbeda-beda.

Kini, sedang ada diskon buat warga Jakarta yang berniat membayar PBB. Ada diskon 10 persen untuk pembayaran PBB DKI Jakarta di bulan ini.

1 dari 4 halaman

Diskon PBB DKI Jakarta© shutterstock.com

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan untuk kamu yang ingin melakukan pembayaran PBB. Ada diskon untuk bagi para Wajib Pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024.

Kebijakan ini ada di Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Perdesaan dan Perkotaan

Nantinya, para Wajib Pajak akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pada periode 4 Juni - 31 Agustus 2024. Sedangkan untuk pembayaran di periode 1 September - 30 November 2024 akan mendapatkan diskon 5 persen.

2 dari 4 halaman

Berikut ini beberapa syarat untuk mereka yang akan mendapatkan diskon PBB DKI Jakarta tersebut:

1. Melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 04 Juni - 30 November 2024.

2. Melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub ini tetapi masih dikenakan sanksi administrasi.

3. Membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir.

4. Bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar.

3 dari 4 halaman

Berikut ini adalah peraturan dari diskon PBB di DKI Jakarta tersebut:

1. Insentif ini hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar.

2. Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini.

3. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerjasama dengan Pemprov Jakarta.

4 dari 4 halaman

Ada banyak manfaat yang bisa kamu dapatkan dengan adanya diskon PBB, tidak hanya untuk keringanan dalam pembayaran lho. Berikut ini adalah manfaat diskon PBB di Provinsi DKI Jakarta:

1. Membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB.

2. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB.

3. Mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB.

Diskon PBB DKI Jakarta© shutterstock.com

Jadi, buat kamu warga Jakarta, tunggu apalagi? Segera manfaatkan diskon di PBB DKI Jakarta kali ini ya.

Beri Komentar