© Gotocompany.com
GoTo yang merupakan perusahaan hasil merger antara dua perusahaan unicorn, Gojek dan Tokopedia, digugat oleh PT Terbit Financial Technology. Penggunaan merek dagang GoTo menjadi sumber masalahnya.
Gugatan PT Terbit Financial Technology kepada Gojek dan Tokopedia telah terdaftar pada Selasa, 2 November 2021 di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, dua perusahaan yang menjadi tergugat adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia, dua PT yang berada di balik GoTo.
Dalam gugatannya, PT Terbit Financial Technology menyatakan bahwa mereka merupakan satu-satunya pemilik dan pemegang hak sah atas merek dagang 'GOTO' dengan segala variasinya.
Penggugat juga menyebut bahwa merek 'GoTo', 'goto', dan 'goto financial' pada dasarnya memiliki persamaan dengan merek 'GOTO' milik penggugat.
" Menyatakan Para Tergugat teah melakukan pelanggaran hak atas merek 'GOTO' milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," tulis penggugat dalam lanjutan petitum tersebut.
Berdasarkan pantauan Diadona lewat Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, memang terdapat dua merek GOTO yang terdaftar.
Merek GOTO yang didaftarkan oleh PT Terbit Technology Financial memiliki tanggal pendaftaran 25 Mei 2021 dengan nomor pendaftaran IDM000858218. Tercatat perlindungan atas merek dagang ini dimulai sejak 10 Maret 2020 dan akan berakhir pada 10 Maret 2030.
Lewat keterangan di laman tersebut, tertera bahwa merek GOTO dari PT Terbit Technology Financial merupakan aplikasi perangkat lunak komputer yang tidak bisa diunduh dan dapat diprogram untuk perangkat seluler, TV dan perangkat video lain, serta desain dan penggembangan perangkat keras dan lunak komputer untuk aplikasi industri.
Sementara itu, merek GoTo yang merujuk pada perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia juga telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Merek GoTo tercatat dengan nomor pendaftaran IDM000903101 tertanggal 27 Oktober 2021. Perlindungan pada merek dagang GoTo dimulai pada 5 Maret 2021 dan akan berakhir pada 5 Maret 2031.
Dalam keterangan jenis barang, dijelaskan bahwa GoTo merupakan aplikasi perangkat lunak komputer bidang periklanan dan layanan perdagangan elektronik. Aplikasi super app untuk layanan komunikasi elektronik, layanan penjualan barang, jasa, pengantaran barang, kesehatan, keuangan, dan ketenagakerjaan.
PT Terbit Financial Technology melalui kuasa hukumnya Mochammad Fatoni, S.H. melayangkan permintaan ganti rugi materiil sebesar Rp 1.836.926.000.000,00 dalam gugatan tersebut. Gojek dan Tokopedia juga diminta membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 250 miliar kepada PT Terbit Financial Technology.
Menanggapi gugatan atas merek dagang GoTo, Corporate affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengaku bahwa pihaknya telah mendaftarkan merek sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kendati demikian, mereka tetap akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
" Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," ujarnya dikutip dari laman Merdeka.com, Selasa (9/11).
Berdasarkan jadwal, sidang pertama gugatan sengketa merek dagang GoTo akan digelar pada hari ini, Selasa, 9 November 2021.