© Liputan6.com/Angga Yuniar
Hari ini, Kamis (30/04/2020), telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai batas paling lambat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Batas waktu ini sudah termasuk kelonggaran waktu yang diberikan untuk wajib pajak orang pribadi yang seharusnya dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2020.
DJP juga memberikan kelonggaran waktu untuk penyampaian dokumen kelengkapan SPT menjadi paling lambat 30 Juni.
Kelonggaran pelaporan SPT tahunan ini berlaku untuk wajib pajak badan dan orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019.
Dari laporan DJP per 28 April 2020, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT sejumlah 10,13 juta orang. Jumlah ini lebih rendah jika dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai angka 11,90 juta wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang belum melapor, bagaimana prosedurnya? Dirangkum dari laman resmi Dirjen Pajak, berikut ulasannya.
Pelaporan SPT secara langsung dengan mendatangi kantor pajak terkait yang bisa dilakukan di:
Adapun SPT Tahunan yang harus disampaikan adalah:
Wajib pajak dapat mengirimkan lewat pos atau jasa ekspedisi dengan tujuan Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Sebelumnya, wajib pajak diwajibkan mengisi terlebih dahulu lembar SPT Tahunan yang dapat diunduh di laman Dirjen Pajak.
Simpan bukti pengiriman karena itu berfungsi juga sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT.
Laporkan SPT Tahunan secara online melalui laman https://djponline.pajak.go.id
Wajib pajak hanya perlu login dan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan profil masing-masing. Sebelumnya, wajib pajak perlu memiliki nomor Electronic Filing Identification Number yang bisa didapatkan di KPP.
Pelaporan melalui pihak ketiga, yakni penyedia jasa aplikasi SPT elektronik. Ada empat ASP yang telah ditunjuk, yakni: