Ini Besaran THR Lebaran 2021 Berdasarkan Aturan yang Diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja

Reporter : Firstyo M.D.
Senin, 12 April 2021 17:40
Ini Besaran THR Lebaran 2021 Berdasarkan Aturan yang Diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja
Kemenaker telah menerbitkan surat edaran yang meregulasi tentang penyerahan THR untuk pekerja/buruh. Bagaimana detil aturannya?

Bulan Ramadan sudah di depan mata. Perihal tunjangan hari raya (THR) yang biasa datang pada bulan suci untuk umat Islam itu pun mulai banyak digaungkan.

Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," tutur Menaker Ida dalam Konferensi Pers Virtual tentang THR Tahun 2021, Senin (12/4), dikutip dari laman Merdeka.

Surat edaran yang diterbitkan terkait pelakasanaan THR ditujukan pada para Gubernur di seluruh Indonesia.

1 dari 4 halaman

Tujuan Pemberian THR Lebaran 2021

Dalam surat erdaran tersebut, Menaker Ida menyampaikan tujuan dari pemberian THR untuk para pekerja/buruh. Salah satunya adalah sebagai stimulus untuk mendorong bertumbuhnya kondisi perekonomian negara.

" Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," terang Menaker Ida.

2 dari 4 halaman

Waktu Maksimal Penyerahan THR Lebaran 2021

Ilustrasi uang rupiah

Lewat surat edaran tersebut, Menaker Ida menuturkan bahwa SE pelaksanaan THR telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan tersebut juga mengatur tentang rentang waktu maksimal penyerahan THR keagamaan.

" Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelas Menaker Ida.

Dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

3 dari 4 halaman

Besar THR Lebaran 2021

Lantas berapa besar THR yang akan diterima oleh para pekerja/buruh?

Bagi pekerja/buruh yang telah mencapai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR akan diberikan dengan jumlah sebesar upah 1 bulan. Sementara itu, untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikali 1 bulan upah.

Lain halnya dengan pekerja/buruh yang bekerja dengan upah harian. Bagi mereka yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4 dari 4 halaman

THR Lebaran 2021 untuk Perusahaan Terdampak Pandemi

Ilustrasi uang rupiah

Selanjutnya, dalam SE juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan, Menaker Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog bersama pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

" Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Menaker Ida.

Menaker Ida mengatakan, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

" Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," pungkasnya.

Sumber: Merdeka

Reporter: Sulaeman

Beri Komentar