© Shutterstock.com/Artur Szczybylo
Pajak adalah salah satu pendapatan negara yang berasal dari rakyat yang kemudian nantinya digunakan untuk meningkatkan fasilitas umum, pembangunan, menstabilkan perekonomian, dan lain sebagainya. Nah, dalam dunia perpajakan, ada yang dikenal dengan istilah tax amnesty.
Pada dasarnya tax amnesty merupakan program pengampunan terhadap wajib pajak yang bermasalah. Caranya meliputi penghapusan pajak terutang kepada wajib pajak yang menunggak alias mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan.
Namun, pemberlakuan tax amnesty ini masih tergolong baru di Indonesia. Lantas, apa sebenarnya manfaat tax amnesty ini diberlakukan? Berikut penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Sebelum membahas mengenai manfaat tax amnesty, yuk kita pelajari terlebi dahulu apa itu tax amnesty. Tax Amnesty ialah pnghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan mengungkapkan harta serta membayar uang tebusan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam UU ini disebutkan bahwa wajib pajak hanya perlu mengungkap harta serta membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan. Sehingga bisa disimpulkan bahwa tax amnesty adalah sarana bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pemerintah lewat pembayaran pajak.
Jadi, ada beberapa negara yang telah menerapkan program ini, mulai dari Australia, Kanada, Belgia, Jerman, Yunani, Portugal, Italia, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, serta Amerika Serikat.
Tujuan dilakukan program ini adalah untuk menarik “ uang” dari wajib pajak yang menyimpan secara rahasia di negara bebas pajak. Sehingga, dengan tersimpannya “ uang” di negara bebas pajak tersebut, hilang juga potensi penerimaan negara dari pajak.
Maka dari itu, untuk menarik hati para wajib pajak, pemerintah pun menerapkan program tax amnesty dengan harapan menyimpang “ uang” mereka di luar negeri bisa mengalihkan simpanannya ke dalam negeri. Akhirnya pemasukan negara bisa meningkat dan wajib pajak dapat berkontribusi secara siginfikan terhadap pembangunan ekonomi dalam negeri.
Nah, di Indonesia sendiri ada tiga tujuan dari pelaksanaan program tax amnesty, yakni meningkatkan likuiditas domestic, penurunan suku bunga, investasi, perbaikan nilai tukar rupiah melalui pengalihan harta, dan juga mempercepat reformasi perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara dari pajak.
Lalu, apa saja manfaat tax amnesty tersebut? Yuk, ketahui penjelasannya berikut ini.
Manfaat tax amnesty yang pertama ialah terhapusnya segala sanksi administrasi serta sanksi pidana yang mengenai wajib pajak. Baik sanksi karena masalah pajak sebelumnya ataupun sanksi atas kewajiban pajak yang baru dilaporkan.
Sehingga, dengan mengikuti tax amnesty wajib pajak tidak lagi dibebankan sanksi administrasi seperti denda, bunga atau kenaikan jumlah pajak, hingga sanksi pidana seperti denda pidana, kurungan, ataupun pidana penjara.
Selain terhapusnya segala sanki administrasi, manfaat tax amnesty bagi masyarakat juga terbebas dari segala utang pajak atas seluruh hartanya yang baru dilaporkan. Ya, meski harus membayar tarif tebusan, namun besaran tarifnya relatif kecil dari keseluruhan utang pajak, sehingga wajib pajak pun tidak akan terlalu terbebani. Apalagi kalau dilaporkan lebih cepat maka tarif tebusannya juga lebih kecil.
Manfaat tax amnesty berikutnya yaitu akan terbebas dari pemeriksaan serta penyidikan pajak yang biasanya dilakukan. Jadi, apa yang kamu laporkan itulah yang akan diproses. Bahkan, petugas pajak tidak akan memeriksa apakah laporan pajak kamu sudah benar atau ada harta kamu yang tidak dimasukkan ke dalam laporan tersebut.
Sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan wajib pajak untuk menghindari kewajibannya, salah satunya yaitu dengan mengatasnamakan suatu harta atas nama orang lain.
Seperti diketahui tax amnesty adalah kesempatan bagi wajib pajak tersebut untuk membaliknamakan hartanya atas namanya sendiri tanpa dikenai pajak penghasilan (PPh final).
Manfaat tax amnesty yang terakhir ialah memudahkan wajib pajak mengakses layanan. Perlu diketahui, bahwa berbagai layanan perbankan misalnya pemberian kredit tidak serta merta bisa didapatkan. Sebab, pihak bank akan melakukan pemeriksaan kondisi keuangan calon nasabah, termasuk laporan pajak.
Sehingga, dengan laporan pajak yang baik dan benar maka akan semakin meyakinkan pihak bank untuk memberikan kredit dan calon nasabah jadi lebih mudah mendapatkan layanan perbankan.
Nah, itulah beberapa manfaat tax amnesty. Namun untuk saat ini, pajak amnesty belum dilakukan oleh pemerintah. Tapi, ketika program ini ada kembali, kamu sebagai warga negara Indonesia sangat disarankan untuk mengikuti program Tax Amnesty serta memanfaatkannya sebaik mungkin, ya.