© Tirto/TF Subarkah
Sebagai bagian dari masyarakat modern, kita semua pasti sangat akrab dengan yang namanya bank. Di tempat ini kita biasa melakukan berbagai transaksi keuangan, muali dari simpan hingga meminjam uang.
Sebelum jauh membahas tentang jenis-jenis bank, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu bank. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum, bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan untuk pengertian lain yang ada di dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pengertian bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sebagai lembaga yang bersinggungan dengan banyak pihak, bank mempunyai tiga fungsi utama seperti yang dilansir dari Perbanas, yaitu Agent of Trust, Agent of Developmentdan Agent of Services.
Di Indonesia sendiri ada banyak sekali jenis bank yang ada. Mulai dari jenis bank berdasarkan fungsi, jenis bank berdasarkan operasionalnya, dan jenis bank berdasarkan kepemilikan. Biar lebih paham mari kita kupas satu persatu ya.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Fungsi dan peran bank sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR ini jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Hal ini dikarenakan BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian seperti yang dilakukan pada jenis bank secara umum.
Bank konvensional adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat, menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit, pelayanan jasa keuangan, dan jasa-jasa lainnya.
Bank syariah merupakan jenis perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Berkaitan dengan bank syariah, ada dua konsep dalam hukum agama Islam, yaitu: larangan penggunaan sistem bunga, karena bunga (riba) adalah haram hukumnya. Sebagai pengganti bunga digunakan sistem bagi hasil. Prinsip-prinsip yang berlaku pada Bank Syariah:
Bank milik pemerintah merupakan bank yang didirikan oleh pemerintah atau negara dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara. Contoh bank milik pemerintah di Indonesia adalah BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Bank milik pemerintah juga meliputi bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang disebut juga Bank Pemerintah Daerah (BPD).
Bank milik swasta nasional didirikan oleh pihak swasta nasional. Saham pada bank ini juga sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional. Contoh bank swasta nasional di Indonesia adalah BCA, bank Muamalat, Bank Permata, Bank Danamon, dan lain sebagainya.
Bank milik asing merupakan bank yang dimiliki oleh pihak asing dari luar negeri yang membuka cabang di suatu negara lainnya. Bank ini dapat berupa bank milik swasta asing atau pemerintah asing yang kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Bank milik asing di Indonesia contohnya seperti Citibank, HSBC, Bank of America, Deutsche Bank dan masih banyak lagi.
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham dan pendiriannya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contohnya Bank Umum Koperasi Indonesia
Bank milik campuran merupakan bank yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Namun kepemilikan saham tersebut didominasi oleh warga negara tempat bank tersebut didirikan.
Contoh bank milik campuran di Indonesia adalah Rabobank International Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank Capital Indonesia, Bank Mizuho Indonesia, dan masih banyak lagi.
Jadi itulah beberapa jenis-jenis bank di Indonesia berdasarkan fungsi, operasiona, dan kepemilikannya. Semoga ulasan sederhana inibisa bermanfaat buat kita semua ya.