© Shutterstock.com/Dominik Bruhn
Likuiditas adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam sebuah perusahaan. Sebab jika likuiditas perusahaan tersebut rendah, tinggal hitungan hari saja bisnis yang dijalankannya akan bangkrut.
Namun kalau likuiditas suatu perusahaan tinggi, maka kinerja perusahaan tersebut dinilai semakin baik. Sehingga secara umum arti dari likuiditas adalah kemampuan individu atau kelompok dalam melunasi utang yang harus segera dibayar menggunakan harta lancarnya.
fungsi dari likuiditas adalah sebagai antisipasi dana darurat, memicu perusahaan dalam upaya perbaikan kinerja, serta sebagai bahan penilaian perusahaan untuk mendapatkan pinjaman modal.
Nah, supaya kamu lebih paham tentang likuiditas dari jenis, manfaat dan fungsinya, langsung saja simak ulasan di bawah ini.
Rasio likuiditas adalah rasio keuangan yang dirancang untuk membantu perusahaan dalam mengevaluasi laporan keuangannya.
Sehingga perusahaan yang memiliki likuiditas sehat paling tidak memiliki rasio lancar sebesar 100%. Untuk menggambarkan tingkat likuiditas adalah dengan menunjukkan rasio kas, seperti membayar listrik, air PDAM, dan gaji karyawan.
Untuk mengukur rasio likuiditas adalah dengan melakukan perbandingan antara nilai aktiva setara kas dengan kewajiban jangka pendek perusahaan.
Berikut adalah rumus rasio likuiditas yang dibagi menjadi 4 jenis, apa saja itu?
Digunakan untuk mengetahui sejauh mana aktiva lancar dalam perusahaan agar dapat menutupi utang jangka pendeknya.
Sedangkan quick ratio atau biasa dikenal dengan rasio cepat, ini digunakan untuk memperhitungkan persediaan barang sebagai bagian dari aktiva lancar untuk melunasi kewajiban jangka pendek.
Kalau yang satu ini digunakan sebagai mengukur besarnya uang kas yang tersedia untuk melunasi utang jangka pendek di sebuah perusahaan.
Selain tiga rumus diatas, kamu juga bisa menghitung likuiditas dengan menggunakan cash turnover ratio. Cara ini bisa melihat berapa kali kas perusahaan berputar dalam satu periode melalui penjualan.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban yang harus segera dibayar.
Sehingga bank harus bisa menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana untuk memperoleh profit yang wajar.
Oleh sebab itu, likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berupa kredit dan penempatan dana lainnya.
Menurut ahli Sinkey (1999), fungsi dari likuiditas bank adalah untuk menunjukan dirinya sebagai tempat yang aman dalam menyimpan uang, memenuhi komitmen kreditnya, serta menghindari penjualan aktiva yang tidak menguntungkan.
Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/25/2009, risiko likuiditas adalah risiko bank akibat ketidakmampuan bank dalam memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo dari pendanaan arus kas.
Sehingga dengan begitu, bank harus mampu menyediakan dana cadangan, kalau ada penarikan dana nasabah yang bersifat mendadak serta harus mencairkan untuk menutupi kebutuhan dana.
Penyebab adanya risiko likuiditas adalah berasal dari dua hal perbankan, yaitu:
Risiko yang muncul karena bank tidak mampu memperoleh pinjaman pendanaan dari sumber lain.
Risiko ini disebabkan oleh ketidakmampuan bank daam melikuidasi aset tanpa adanya gangguan pasar (market disruption) yang parah.
Untuk menganalisis risiko likuiditas adalah dengan menyelidiki kondisi kemampuan suatu perusahaan yang dapat dilihat dari segi analisis arus kas dan analisis kewajiban jangka pendek.
Jadi, likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam melunasi utang jangka pendek dengan tepat pada waktunya.