© 2021 Shutterstock.com/imtmphoto
Secara singkat, MoU adalah suatu perjanjian antara kedua belah pihak yang dituangkan dalam dokumen formal. Ini memang nggak mengikat secara hukum, tapi sebagai suatu penanda bahwa para pihak bersedia terikat pada perjanjian dalam kontrak.
Melansir Investopedia, MoU adalah titik awal bagi suatu pihak yang terlibat untuk negosiasi karena di dalamnya menjelaskan lingkup dan juga tujuan pembicaran. Mou adalah pra kontrak, sedangkan kontrak itu sendiri adalah perjanjian.
Dan dalam bahasa Indonesia, sebagian dari kita mengenalnya dengan istilah 'Nota Kesepahaman'.
Jadi gini nih, saat dua pihak atau lebih berencana melakukan kerja sama, pastinya ada beberapa hal yang harus dikerjakan oleh masing-masing dong ya. Dan pengerjaannya tentu dilakukan dengan pembagian dan perjanjian. Untuk mengamankan posisi mereka, harus ada dokumen yang jadi dasar dari kerjasama tersebut dan ini lebih dikenal dengan perjanjian atau kontrak bisnis.
Tapi sebelum membahas mengenai isi perjanjian tersebut, pihak-pihak yang terlibat kudu membuat MoU dulu sebagai suatu perjanjian pendahuluan.
MoU adalah bentuk keseriusan pihak-pihak yang terkait untuk bekerja sama. Mou adalah dasar kepastian. MoU dibuat untuk menghindari sulitnya pembatalan perjanian. Jadi kalau misalnya nih ada pihak yang ragu untuk dengan kerja sama tersebut, maka masih boleh banget untuk mundur.
Bukan. MoU bukanlah perjanjian.
Seperti yang udah dijelaskan bahwa MoU ini nggak sama dengan perjanjian. Dikutip dari Libera id, pada dasarnya Indonesia tidak mengenal apa itu MoU, tetapi langsung pada perjanjian yang diatur dalam hukum yang berlaku. Sayangnya, ini berbeda dengan praktiknya.
MoU adalah pendahuluan sebelum terjalinnya perjanjian. MoU hanya memuat poin kerjasama, sementara transaksi apa saja yang harus dilakukan oleh pihak yang terlibat akan disertakan dalam perjanjian. Sifat MoU adalah sementara, sehingga jangka waktunya terbatas.
Berapa lama? Biasanya hal ini sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak yang menjalin kerja sama tersebut. Saat MoU berakhir, biasanya akan dilanjutkan dengan membuat perjanjian atau tidak dilanjutkannya kesepakatan.
Dilansir dari Smart Legal, beda antara perjanjian dengan MoU adalah sebagai berikut:
MoU adalah penegasan keseriusan antara pihak dalam kerjasama atau sebuah bentuk kepastian. Tapi kalu ada yang pihak yang ingin mundur dari kerjasama tersebut, masih diperbolehkan. Beda dengan kontrak di mana ketika kontrak sudah dijalankan maka pihak yang terlibat sudah terikat dengan isi kontrak. Keluar dari kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian tak semua ketika keluar dari MoU.
Bisa dibilang bahwa isi dari MoU masih sederhana dan masih bersifat rencana secara umum. Beda dengan isi kontrak yang lebih detail dan juga spesifik.
MoU adalah suatu landasan kepastian kerjasama. Di dalamnya belum dilampirkan detail perjanjian. Sehingga pihak yang ada dalam MoU belum bisa menuntut satu sama lain sesuai dengan kesepakatan mengingat kesepakatan kerjasama baru akan tertuang di dalam kontrak. Mangkirnya pihak dari MoU akan berujung pada batalnya kerjasama.
Sedangkan pada perjanjian, akan ada tuntutan dari pihak lain bila salah satu pihak mangkir dari isi perjanjian.
Bisa dibilang MoU adalah suatu studi kelayakan untuk menilai sebelum kerjasama benar-benar akan dilakukan. Bila studi tersebut ternyata menunjukkan hasil yang tak menguntungkan, MoU bisa dibatalkan dengan mudah. Ini tentu berbeda bila pihak yang terlibat sudah menyepakati adanya perjanjian.
MoU adalah perjanjian pendahuluan yang tidak mengikat dan seharusnya tidak memiliki kekuatan hukum. Namun sayangnya, masih banyak pihak yang mencantumkan hak dan kewajiban serta akibat hukumnya dilaksanakan secara tak sesuai. Dan bila sudah demikian, maka sebenarnya MoU dalam kasus tersebut bukanlah oerjanjian pendahuluan sebagaimana mestinya melainkan perjanjian pokok yang mengikat.
Memahami MoU adalah penting bagi mereka yang berencana untuk melakukan perjanjian kepada pihak lain. Jangan sampai karena tidak tahu, kita jadi tertipu ya!