© Instagram.com/ditjenpajakri
Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah di depan mata. Sebagai warga negara yang baik, kita yang sudah berpenghasilan dan memenuhi syarat menjadi Wajib Pajak perlu melaporkannya pada pemerintah Indonesia lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Semakin ke sini, proses pelaporan SPT Tahunan pun berangsur dipermudah. Salah satu langkah yang belakangan selalu digunakan adalah pelaporan SPT Tahunan secara online.
Sebelum melakukan SPT Tahunan secara online, kita semua perlu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN sendiri merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk Wajib Pajak yang melakukan transaksi online.
View this post on Instagram
Untuk memenuhi tanggung jawab, Wajib Pajak perlu mengetahui cara mendapatkan EFIN. Salah satu yang termudah adalah dengan mengajukan ke kantor pelayanan pajak terdekat.
Jika berhalangan atau kesulitan untuk datang langsung ke kantor pajak, cara mendapatkan EFIN bisa dialihkan lewat jalur online. Cara mendapatkan EFIN secara online adalah sebagai berikut:
Cara mendapatkan EFIN secara online di atas juga berlaku untuk Wajib Pajak yang sudah pernah memiliki EFIN di tahun sebelumnya, namun lupa dengan EFIN tersebut.
Perbedaan hanya tercantum pada keterangan email, yakni menuliskan "Lupa EFIN" di bagian subyek. Panduan lengkap terkait cara mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan dengan menghubungi nomor layanan 1500200, akun Twitter @Kring_pajak, serta livechat di website pajak.go.id.
View this post on Instagram
Dengan tahapan cara mendapatkan EFIN yang semakin mudah, seharusnya tak ada alasan lagi untuk kita sebagai Wajib Pajak melupakan masa pelaporan SPT Tahunan 2021.
Ingat, batas pelaporan SPT Tahunan 2021 jatuh pada 31 Maret 2021. Jangan sampai terlewatkan, ya!