Pemerintah Beri Subsidi Gaji untuk 8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerimaannya

Reporter : Firstyo M.D.
Kamis, 22 Juli 2021 15:30
Pemerintah Beri Subsidi Gaji untuk 8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerimaannya
Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan tentang subsidi gaji Rp 1 juta untuk para pekerja.

Bantuan pemerintah untuk para pekerja akan kembali disalurkan lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2021 ini. Hal itu sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers pada Rabu (21/7).

Ida mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang membuat payung hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang nantinya digunakan untuk menyalurkan bantuan yang ditujukan bagi para pekerja.

"Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam Permenaker di mana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.

1 dari 5 halaman

Syarat Menerima Subsidi Gaji

Menaker Ida Fauziah

Ida menjelaskan, syarat pertama adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Penghasilan tersebut dibuktikan dengan adanya iuran BPJS Ketenagakerjaan.

" Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah ini adalah tentu saja WNI, pekerja atau buruh menerima upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021," jelasnya.

Data BPJS ini menjadi sumber karena pemerintah menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini. Selanjutnya, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta.

2 dari 5 halaman

Syarat selanjutnya adalah membayar iuran ketenagakerjaan hingga Juni 2021. Kemudian memiliki rekening bank yang aktif dapat menerima dana dari perbankan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

" Mekanisme penyaluran bantuan subsidi ubah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta," papar Ida lebih lanjut.

3 dari 5 halaman

Anggaran Rp 8 Triliun

Menaker Ida Fauziah

Ida menjelaskan pula bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 triliun yang nantinya diberikan pada 8 juta orang calon penerima subsidi gaji.

" Hasil rapat kami untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah maka jumlah penerima sebanyak kurang lebih 8 juta pekerja dan dengan demikian akan akan membutuhkan anggaran Sebesar estimasinya sebesar Rp8 triliun," ujarnya.

4 dari 5 halaman

Saat ini pemerintah masih terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening BPJS Ketenagakerjaan agar subsidi gaji bisa segera disalurkan.

" Saya kira ini kita sudah punya pengalaman menyalurkan subsidi upah ini. Tentu kami akan memulai dengan membuat peraturan menteri Ketenagakerjaan dan validasi data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan mudah-mudahan dengan subsidi ini akan membantu para pekerja para pekerja terutama yang di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktivitas masyarakat," pungkas Ida.

Beri Komentar