© Shutterstock.com/Number1411
Emiten adalah sebuah perusahaan yang mencari modal dari bursa efek dengan menerbitkan saham, obligasi, tanda bukti utang, dan setiap derivatif atas efek.
Sedangkan, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), emiten adalah pihak yang melakukan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten dengan menjual efek kepada masyarakat, yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Nah, untuk lebih jelasnya langsung saja simak ulasan berikut yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Saat mempelajari tentang pasar modal dan keuangan, tentu sebagian dari kalian masih asing dengan istilah emiten. Emiten adalah perusahaan yang ingin mendapatkan modal dari bursa efek dengan menerbitkan efek.
Sehingga, mengacu pada pengertian diatas, adapun syarat-syarat emiten adalah sebagai berikut:
1. Keakuratan informasi dari emiten adalah tanggungjawab emiten yang bersangkutan.
2. Menerbitkan efek yang akan ditawarkan kepada investor untuk mendapatkan modal.
3. Memiliki track record yang mumpuni sebagai sebuah perusahaan.
Dengan begitu, tugas dari emiten adalah memberikan penawaran surat berharga kepada publik, dan bertanggungjawab untuk mengelola dana tersebut sebaik mungkin.
Sebenarnya setiap perusahaan bisa menjadi emiten. Namun, tidak semua perusahaan adalah emiten. Artinya, setiap perserorangan punya pilihan untuk menjadi perusahaan emiten atau tidak.
Sebab, ada beberapa alasan umum yang menyebabkan sebuah perusahaan menjadi emiten, diantaranya sebagai berikut:
1. Equality Financing
Perusahaan membuka kesempatan kepada pihak penanam modal untuk mendapatkan hak kepemilikan atas perusahaan. Sehingga uang yang diterima oleh si penanam modal sesuai dengan pembagian hasil dari profit perusahaan.
2. Debt Financing
Pendanaan perusahaan dengan utang. Artinya, perserorangan mendapatkan pendanaan dari hutang melalui surat hutang.
Namun, konsekuensinya adalah perusahaan harus membayar hutang tersebut beserta pokok dan bunganya.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa tujuan dari emiten adalah untuk mengeluarkan surat berharga kepada publik.
Lalu, apa pengertian emiten dalam pasar modal? Secara umum, arti dari definisi tersebut adalah perserorangan yang membuka peluang investasi kepada publik terhadap perusahaan emiten.
Sebab, dengan melepas saham ke publik, maka pembeli saham tersebut akan mendapatkan porsi kepemilikan terhadap perusahaan serta mendapatkan dividen dari saham tersebut.
Selain itu, setiap emiten memiliki tujuan tertentu. Hal tersebut telah disebutkan dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS), yakni:
- Memperbaiki struktur modal dengan menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
- Memperluas usaha yang didapat dari modal investor guna untuk perluasan bidang usaha serta peningkatan kapasitas produksi.
- Pengalihan pemegang saham dari yang lama ke pemegang saham baru.
Maksud dari emiten saham adalah perusahaan yang menjual - belikan saham atau obligasinya di bursa efek. Saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memiliki 547 emiten saham dan 82 emiten obligasi yang terdaftar.
Menurut UU, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, dengan dengan begitu perusahaan wajib melakukan pernyataan pendaftaran saat melakukan penawaran umum.
Sehingga, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum membeli efek. Sebab, membeli efek emiten adalah sama dengan berinvestasi, adapun diantaranya:
1. Memeriksa sekuritas penjamin emiten.
2. Memeriksa dengan teliti laporan keuangan dan reputasi emiten.
3. Memeriksa perusahaan dan sektor yang berhubungan dengan emiten.
Intinya, emiten adalah perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal.