© 2021 Klik Pajak
NPWP adalah nomor identitas yang dimiliki oleh wajib pajak. Nomor ini dibutuhkan saat wajib pajak tersebut melakukan transaksi perpajakan. Nah, tahu sendiri kan bahwa warga negara yang berpenghasilan memiliki kewajiban buat membayar pajak sesuai dengan penghasilan dan pekerjaannya?
Nggak cuman untuk transaksi pajak aja, NPWP adalah salah satu syarat transaksi keuangan lainnya, mulai dari membuka rekening, pengajuan kredit di bank, dan masih banyak lagi. Eits, by the way apakah kamu sudah benra-benar tahu apa yang disebut dengan NPWP itu?
Lebih jelas mengenai NPWP ini yuk simak dulu ulasan Diadona yang dikutip dari berbagai sumber berikut.
NPWP adalah nomor yang diberikan oleh wajib pajak layaknya tanda pengenal atau identitas pajak dan digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.
Siapa aja sih yang wajib memiliki NPWP ini? NPWP adalah wajib bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun. Ketentuannya mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016 yakni:
Sederhananya nih, mereka yang tidak wajib memiliki NPWP adalah mereka yang penghasilannya kurang dari Rp. 4.500.000 per bulan. Tapi gimana nih untuk mereka yang berpenghasilan di bawah nominal tersebut namun harus memiliki NPWP untuk keperluan lainnya? Kamu tetap wajib membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau SPT pajak. Bila tidak, NPWP kamu bisa dinonaktifkan.
Melansir laman Pajak.go.id, dianara manfaat NPWP adalah:
Bisa berupa kemudahan pengajuan produk hukum di bidang perpajakan antara lain pengajuang pengurangan pembayaran pajak, permohonan restitusi dan masih banyak lagi. Mereka yang memiliki NPWP juga akan mendapatkan potongan pajak lebih rendah ketimbang mereka yang tidak bisa menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak mereka.
NPWP biasanya dijadikan sebagai syarat mengurus administrasi di berbagai instansi, misalnya pengajuan KPR, pebuatan Surat Izin Usaha Perdagangan, pembuatan paspor, rekening koran, investasi dan masih banyak lagi.
Dengan manfaat NPWP yang seabrek tersebut, jangan tunda lagi untuk mengurus kepemilikan NPWP, terutama bila kamu merupakan kelompok yang wajib melaporkan SPT dan membayar pajak. Susah nggak sih cara bikinnya? Enggak kok! Tata cara proses pembuatan NPWP adalah gampang, no ribet dan tanpa biaya.
Pembuatan NPWP dengan datang langsung ke kantor pajak dengan prosedur berikut:
Sedangkan pembuatan NPWP secara online bisa dilakukan melalui langkah berikut:
Selanjutnya, buat NPWP dengan langkah berikut:
Bila proses pengjuan NPWP berhasil, kamu akan mendapatkan pemberitahuan bahwa NPWP kamu akan diproses. Jangan khawatir, kart fisik NPWP kamu akan dikriimkan ke tempat tinggalmu paling lambat satu bulan setelah pendaftaran. Gampang banget kan?