Pengertian NPWP, Manfaat dan Cara Mudah Membuatnya

Reporter : Dhewi Bayu Larasati
Jumat, 13 Agustus 2021 17:42
Pengertian NPWP, Manfaat dan Cara Mudah Membuatnya
NPWP adalah identitas seorang wajib pajak, siapa aja yang wajib punya dan gimana sih cara membuatnya?

NPWP adalah nomor identitas yang dimiliki oleh wajib pajak. Nomor ini dibutuhkan saat wajib pajak tersebut melakukan transaksi perpajakan. Nah, tahu sendiri kan bahwa warga negara yang berpenghasilan memiliki kewajiban buat membayar pajak sesuai dengan penghasilan dan pekerjaannya?

Nggak cuman untuk transaksi pajak aja, NPWP adalah salah satu syarat transaksi keuangan lainnya, mulai dari membuka rekening, pengajuan kredit di bank, dan masih banyak lagi. Eits, by the way apakah kamu sudah benra-benar tahu apa yang disebut dengan NPWP itu?

Lebih jelas mengenai NPWP ini yuk simak dulu ulasan Diadona yang dikutip dari berbagai sumber berikut.

1 dari 4 halaman

NPWP adalah Singkatan Nomor Pokok Wajib Pajak

NPWP adalah

NPWP adalah nomor yang diberikan oleh wajib pajak layaknya tanda pengenal atau identitas pajak dan digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.

Siapa aja sih yang wajib memiliki NPWP ini? NPWP adalah wajib bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun. Ketentuannya mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016 yakni:

  • Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.
    Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.
    Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

2 dari 4 halaman

Sederhananya nih, mereka yang tidak wajib memiliki NPWP adalah mereka yang penghasilannya kurang dari Rp. 4.500.000 per bulan. Tapi gimana nih untuk mereka yang berpenghasilan di bawah nominal tersebut namun harus memiliki NPWP untuk keperluan lainnya? Kamu tetap wajib membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau SPT pajak. Bila tidak, NPWP kamu bisa dinonaktifkan.

3 dari 4 halaman

Manfaat NPWP

NPWP adalah

Melansir laman Pajak.go.id, dianara manfaat NPWP adalah:

Kemudahan dalam Administrasi Perpajakan

Bisa berupa kemudahan pengajuan produk hukum di bidang perpajakan antara lain pengajuang pengurangan pembayaran pajak, permohonan restitusi dan masih banyak lagi. Mereka yang memiliki NPWP juga akan mendapatkan potongan pajak lebih rendah ketimbang mereka yang tidak bisa menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak mereka.

Beragam Syarat Administrasi

NPWP biasanya dijadikan sebagai syarat mengurus administrasi di berbagai instansi, misalnya pengajuan KPR, pebuatan Surat Izin Usaha Perdagangan, pembuatan paspor, rekening koran, investasi dan masih banyak lagi.

Dengan manfaat NPWP yang seabrek tersebut, jangan tunda lagi untuk mengurus kepemilikan NPWP, terutama bila kamu merupakan kelompok yang wajib melaporkan SPT dan membayar pajak. Susah nggak sih cara bikinnya? Enggak kok! Tata cara proses pembuatan NPWP adalah gampang, no ribet dan tanpa biaya.

4 dari 4 halaman

Cara Membuat NPWP

Pembuatan NPWP dengan datang langsung ke kantor pajak dengan prosedur berikut:

  • Dokumen persyaratan yang sudah difotokopi
  • Datang ke KPP terdekat. Bila alamat domisili kamu beda dengan yang tertera di KTP, kamu harus menyertakan surat keterangan tinggal dari kelurahan.
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.
  • Menyerahkan berkas ke petugas
  • Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak

Sedangkan pembuatan NPWP secara online bisa dilakukan melalui langkah berikut:

  • Buat akun di halaman ereg.pajak.go.id dan klik daftar.
  • Trus masukkan alamat email. Harus email aktif ya agar verifikasi bisa dilakukan.
  • Isi data di form secara benar dan lengkap.
  • Jangan lupa buka email untuk melakukan verifikasi.

Selanjutnya, buat NPWP dengan langkah berikut:

  • Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
  • Isi kategori wajib pajak
  • Isi identitas dengan benar
  • Pada menu penghasilan, kamu bisa memilih diantara empat jenis pekerjaan berikut yakni:
    - Pekerjaan dalam hubungan kerja, bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
    - Kegiatan Usaha, memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan sebagainya.
    - Pekerjaan Bebas, keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
    - Lainnya
  • Selanjutnya, isi alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP
  • Isi persyaratan dengan mengunggah bekas atau bisa dengan manual via jasa ekspedisi.
  • Jangan lupa mengisi pernyataan ya!
  • Setelah selesai, kamu akan secara otomatis diarahkan ke menu dashboard trus klik 'Minta Token. Token tersebut akan dikirimkan ke email yang sudah teregistrasi.
  • Selanjutnya, buka email tersebut trus klik 'kirim permohonan' dan masukkan kodenya.

Bila proses pengjuan NPWP berhasil, kamu akan mendapatkan pemberitahuan bahwa NPWP kamu akan diproses. Jangan khawatir, kart fisik NPWP kamu akan dikriimkan ke tempat tinggalmu paling lambat satu bulan setelah pendaftaran. Gampang banget kan?

Beri Komentar