© Liputan6.com/Andri Wiranuari
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kehadiran sejumlah aplikasi yang ditengarai bisa memberikan keuntungan instan hanya dengan menonton video berisi iklan. Sebut saja aplikasi TikTok Cash dan Vtube yang menyuguhkan iming-iming menggiurkan itu.
Belakangan, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah aplikasi dengan pola tersebut sebagai aplikasi ilegal yang menghadirkan investasi bodong alias tipu-tipu.
Praktik investasi dengan pola tersebut menggunakan cara klasik bernama Skema Ponzi. Sebelumnya, pada 2019 kita juga sempat dihebohkan dengan kasus serupa yang ditimbulkan oleh aplikasi investasi MeMiles. Kasus tersebut bahkan menyaut nama sejumlah selebriti.
Agar lebih waspada dan tak terjebak cara lama, yuk kita sama-sama simak pembahasan tentang Skema Ponzi berikut ini, Diazens!
Skema Ponzi merupakan penipuan investai yang menjanjikan iming-ming pengembalian dana tinggi dengan risiko sekecil mungkin untuk investor.
Laman Investopedia menjelaskan bahwa Skema Ponzi memiliki praktik yang hampir mirip dengan skema piramida yang menggunakan dana investor baru untuk membayar investor lama.
Ujung dari Skema Ponzi adalah ketika dana dari investor baru mengering dan tak cukup lagi untuk dibagikan pada para investor lama. Di titik tersebut lah kemudian skema terurai.
View this post on Instagram
Dikutip dari unggahan akun Instagram @ojkindonesia, istilah Skema Ponzi lahir dari nama Charles Ponzi sebagai pencetus. Pria asal Italia itu terkenal karena pernah melakukan penipuan pada tahun 1920 dengan kerugian setara 225 USD di masa sekarang.
Pola penipuan yang dilakukan Ponzi adalah dengan menjanjikan pengembalian dana sebesar 50% pada investor hanya dalam beberapa bulan untuk sesuatu yang ia klaim sebagai investasi dalam kupon surat internasional.
Ponzi akan menggunakan dana dari investor baru untuk melunasi janji pengembalian 50% kepada investor lama. Dengan cara ini, maka Skema Ponzi perlu menjaring aliran uang baru secara konstan agar bisa bertahan. Sebaliknya, Skema Ponzi akan segera berakhir dan runtuh saat terjadi kesulitan untuk merekrut investor baru atau adanya pencairan uang dari investor lama dalam jumlah besar.
Dikutip dari laman Tirto, Ponzi sendiri kemudian diamankan oleh otoritas federal pada 12 Agustus 1920 dan didakwa dengan sejumlah tuduhan penipuan.
Meski lahir di era 20-an, ternyata Skema Ponzi tetap bisa menjaring mangsa baru satu abad berselang. Saat ini Skema Ponzi hadir dalam wujud yang menyesuaikan era digital lewat sejumlah aplikasi di smartphone dan website.
Sebagai antisipasi, berikut adalah ciri-ciri dari Skema Ponzi yang perlu diwaspadai, dikutip dari Instagram @ojkindonesia:
Semoga dengan pembahasan ini kita bisa sama-sama terhindar dari kerugian karena tergiur dengan investasi bodong Skema Ponzi ya, Diazens.