© Liputan6.com/Arfandi Ibrahim - Distractify (diedit Oleh Diadona)
Ada beragam trik yang dilakukan oleh penyedia pinjaman online (pinjol) untuk menjaring nasabah. Salah satu trik terbaru yang dilakukan oleh pinjol ilegal adalah dengan mengirimkan sejumlah uang ke rekening perorangan secara acak.
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa modus tersebut sudah ada dalam pantauan mereka.
"Saat ini ada modus tiba-tiba saja peminjam atau masyarakat mendapatkan transfer dana yang tidak diketahui dari mana," ungkap Tongam dalam webinar 'Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal' pada Rabu (30/6).
Modus tersebut biasanya akan mengincar nomor rekening yang tersebar secara umum, misal nomor rekening yang dijadikan tujuan donasi. Hal tersebut sempat dialami oleh seorang pengguna Twitter @indiratendi. Ia mendapatkan kiriman sejumlah dana yang berasal dari sebuah perusahaan diduga pinjol.
Belakangan, diketahui bahwa dana yang ia terima bukanlah bagian dari modus penipuan pinjol ilegal, namun hal tersebut membuktikan bahwa peluang terjadinya penipuan lewat modus tersebut terbuka lebar.
" Keberadaan fintech lending ini perlu kita pertahankan dan kita tentu tetap menjaga kepercayaan masyarakat. Namun, karena banyaknya pasar yang menjadi target pinjol, ternyata ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penawaran fintech lending ilegal," tutur Tongam.
Untuk mengantisipasi terjadinya penipuan oleh pinjol ilegal, Tongam pun membagikan sederet langkah yang bisa dilakukan apabila kita mendapatkan transferan dana tiba-tiba.
Pertama, kita harus mengaktifkan mobile atau SMS banking dan rajin mengecek mutasi rekening. Jika mendapatkan tranferan yang tak diketahui asalnya, simpan dana tersebut dan apabilan mendapatkan tagihan, sampaikan pada penagih bahwa kita tak pernah merasa meminjak. Sampaikan bahwa kita juga siap untuk mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.
Kedua, jika tetap mendapatkan penagihan tak beretika yang melibatkan teror, intimidasi, dan pelecehan, langsung blokir semua nomor kontak yang digunakan oleh penagih. Sampaikan pula kepada seluruh kontak yang tersimpan di ponsel untuk mengabaikan pesan yang menyangkut tagihan pinjol.
Terakhir, laporkan penagihan tersebut ke polisi. Lampirkan pula laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
OJK juga menyediakan opsi untuk kita berkonsultasi masalah modus pinjol ilegal ini lewat Kontak OJK 157 @kontak157 di nomor telepon 157, surel [email protected], atau nomer WhatsApp 081 157 157 157.