© Pexels.com/energepiccom
Wacana penggantian sistem kartu ATM dari magnetik menjadi chip telah didengungkan sejak awal tahun oleh Bank Indonesia (BI). Meski begitu, rupanya salah satu bank swasta, yakni BCA, memutuskan untuk mempercepat pemblokiran kartu ATM lama yang masih berbasis magnetic.
Bank BCA akan memblokir semua kartu ATM berteknologi magnetic stripe pada 1 Desember 2021. Tanggal ini lebih cepat satu bulan dari jadwal semula, yakni 1 Januari 2022.
Penggantian dari kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM chip adalah bagian dari mandat BI yang diumumkan lewat Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP terkait Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit.
Untuk para nasabah BCA, berikut telah Diadona rangkum 3 cara mengganti kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu chip.
Penggantian kartu debit magnetic stripe menjadi kartu chip bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BCA di sekuruh Indonesia.
Layanan customer service (CS) digital juga tersedia untuk melakukan penggantian kartu ATM. Layanan ini dapat dilakukan dengan bantuan mesin digital self service yang tersedia di beberapa cabang BCA.
Pergantian ATM melalui CS digital menawarkan kemudahan lewat sistem self service yang ramah pengguna. Selain itu, layanan juga dapat diakses 24/7 di lokasi-lokasi tertentu.
Layanan call center Halo BCA adalah opsi lain yang ditawarkan untuk memberi keterangan lanjutan tentang prosedur penggantian kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu chip.
Sebagai syarat umum, nasabah BCA hanya perlu menyiapkan KTP dan kartu ATM lama yang ingin ditukarkan menjadi kartu chip.
Layanan penukaran kartu magnetic stripe menjadi kartu chip BCA ini juga tidak dikenai biaya alias gratis.
Yuk para nasabah BCA, jangan sampai kelewatan untuk menukar kartu lamamu menjadi kartu chip. Keburu diblokir lho!