Sepeda Wajib Dicantumkan dalam SPT Tahunan, Begini Penjelasannya

Reporter : Firstyo M.D.
Selasa, 23 Februari 2021 20:40
Sepeda Wajib Dicantumkan dalam SPT Tahunan, Begini Penjelasannya
Penjelasan rinci dari pencantuman sepeda sebagai bagian dari harta dala SPT Tahunan.

Sejak awal pandemi pada 2020 lalu, bersepeda jadi satu pilihan kegiatan olahraga untuk menjaga kesehatan sekaligus sarana rekreasi untuk melepas penat.

Kembali maraknya kegiatan bersepeda baru-baru ini direspon oleh negara. Lewat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan membuat sebuah peringatan untuk menyertakan sepeda dalam daftar aset di Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT untuk tahun pajak 2020.

"#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis Ditjen Pajak seperti dikutip dari akun Instagram resmi @ditjenpajakri.

1 dari 2 halaman

Sejarah Pajak Sepeda

Wacana sepeda sebagai aset yang harus dilaporkan dalam SPT sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2020 silam. Isu yang berkembang awalnya menyebut kendaraan roda dua tanpa motor itu akan dikenai pajak.

Rupanya, pengenaan pajak untuk sepeda tak muncul baru-baru ini saja. Jauh sebelum itu, yakni pada era pendudukan Belanda, terdapat istilah peneng/penning/plumbir untuk menyebut iuran pembelian sepeda.

Dikutip dari online-pajak.com, di zaman itu sepeda dianggap sebagai moda transportasi pribadi layaknya sepeda motor atau mobil di masa kini. Sistem perpajakannya pun mirip, yakni dibayarkan per tahun dengan jumlah iuran berkisar antara Rp 25 - Rp 50. Setelah kemerdekaan, tarif peneng naik menjadi Rp 100 - Rp 150.

2 dari 2 halaman

Wajib Dicantumkan dalam SPT

Sepeda sendiri saat ini memang telah dikenai pajak pembelian (PPN) sebesar 10% dari harga jual. Jika pembelian sepeda dilakukan dengan mengimpor, maka selain PPN kita akan dikenai bea masuk.

Pencantuman sepeda sebagai bagian dari harta yang wajib dilaporkan dalam SPT pun telah diatur secara resmi oleh Ditjen Pajak. Sepeda termasuk dalam kategori harta alat transportasi dengan kode 041, setara dengan sepeda motor (kode 042), mobil (043), dan alat transportasi lain (049).

Pelaporan sepeda sebagai bagian dari harta akan wajib diisi dalam laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 dan 1770 S.

Beri Komentar