© Shutterstock.com/Mentari Merah Studio
Sukuk adalah surat berharga yang menunjukkan penyertaan kepemilikan atas aset perusahaan, yang bukan surat pengakuan utang.
Sedangkan menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002, disebutkan bahwa obligasi syariah atau sukuk adalah surat berharga jangka panjang sesuai prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil, dan membayar kembali dana tersebut pada saat jatuh tempo.
Sehingga, merujuk dari beberapa pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sukuk adalah bagian dari pernyataan kepemilikan atas manfaat suatu aset, dan bukan surat utang seperti obligasi.
Nah, supaya kamu lebih paham dengan pengertian sukuk, langsung saja simak ulasan berikut ini yang telah dilansir dari berbagai sumber.
Melansir dari laman kemenkeu.go.id, sukuk ritel adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai investasi yang aman, terjangkau, serta menguntungkan.
Adapun karakteristik dari sukuk ritel ialah pengelolaan Investasi dengan prinsip syariah, imbalan tetap dibayarkan setiap bulan, bisa diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik, serta tenor 3 tahun.
Sehingga, melalui investasi sukuk ritelk, Pemerintah menawarkan kesempatan secara langsung kepada Warga Negara Indonesia untuk mendukung pembangunan nasional.
Sebab, hasil investasi tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur serta untuk merekatkan jalinan kebangsaan menuju bangsa yang mandiri.
Selain itu, keuntungan yang di dapat dari investasi sukuk adalah pokok dan Imbalan dijamin oleh negara, mendukung Pembiayaan Pembangunan Nasional, dan akses investasi sesuai prinsip syariah.
Dalam rangka memperdalam market deepening, pemerintah terus berinovasi menciptakan produk investasi bagi investor ritel. Mulai dari Obligasi Ritel Negara, Sukuk negara ritel, hingga obligasi ritel tabungan, dan investasi ritel yang terbaru adalah sukuk tabungan.
Sukuk tabungan adalah surat berharga berbasis tabungan yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah untuk investor individu atau perseorangan.
Adapun cara investasi pada sukuk adalah dengan dua cara, yakni mekanisme pasar perdana dan mekanisme pasar sekunder.
Seperti yang diketahui, sukuk adalah jenis sertifikat yang memuat nama pemiliknya sendiri atau investor yang melambangkan kepemilikan terhadap sebuah aset untuk disewakan.
Sedangkan sukuk ijarah adalah sekuritas yang mewakili kepemilikan aset yang keberadaaannya diketahui dan melekat pada suatu kontrak sewa beli, dimana pembayaran return pada pemegang sukuk.
Dengan begitu, sukuk ijarah didasarkan pada kontrak atau sewa guna usaha tunduk pada persyaratan tertentu agar sah disekuritisasikan.
Sukuk korporasi adalah salah satu instrumen investasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan dalam mencari pendanaan.
Sehingga, tujuan perusahaan menerbitkan sukuk adalah untuk mendapatkan dana dari masyarakat dalam pengembangan bisnis perusahaan selain dana dari pinjaman perbankan.
Sedangkan, tujuan masyarakat membeli sukuk adalah sebagai sarana untuk berinvestasi. Sebab, setiap penerbitan sukuk pasti disertai dengan pemberian fee, ijarah, atau bagi hasil.
Untuk dikatakan sebagai syariah, adapaun karakteristik sukuk adalah wajib memiliki underlying asset dan akad, wajib untuk kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah, dan wajib memiliki Tim Ahli Syariah untuk menjaga aspek kesyariahannya.
Intinya, sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan dan merepresentasikan kepemilikan investor atas aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tanpa melupakan penerapan pada prinsip syariah.