© Instagram.com/bank_indonesia
Belakangan ini, kegiatan ekonomi dengan menggunakan mata uang digital tengah marak dilakukan, tak terkecuali oleh masyarakat Indonesia. Merespon hal tersebut, Bank Indonesia (BI) pun akhirnya mulai merumuskan rencana uang digital rupiah yang akan digunakan di masa mendatang.
Central Bank Digital Currency (CBDC) adalah nama uang digital yang akan diterbitkan oleh BI sebagai bentuk digital dari mata uang rupiah. Seperti dituliskan dalam pernyataan di akun Instagram resmi @bank_indonesia, langkah ini diambil sebagai bentuk respon atas kondisi ekonomi dalam konteks digitalissasi yang sedang didorong oleh Bank Indonesia.
Lebih lanjut, Bank Indonesia menyebut CBDC sebagai digital rupiah, yakni uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan oleh bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.
CBDC akan berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi.
Hingga kini, Bank Indonesia masih melakukan tahap pengkajian sebelum nantinya CBDC benar-benar diterbitkan dan dimanfaatkan dalam berbagai transaksi digital.
" Bank Indonesia telah melakukan kajian atau asesmen Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah guna melihat potensi dan manfaat mata uang digital, meliputi desain, teknologi, beserta mitigasi risikonya," tulis Bank Indonesia.
Desain, teknologi, dan mitigasi risiko yang dimaksud berkaitan dengan sistem keamanan sebelum nantinya Rupiah digital bisa digunakan oleh masyarakat luas.
" Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah juga perlu dibentengi dengan firewall untuk menghindari serangan siber, baik yang bersifat preventif maupun resolution," terang Bank Indonesia.
Ada beberapa perbedaan CBDC dengan uang elektronik lain. Bank Indonesia menyebut CBDC sebagai uang digital yang diterbitkan langsung oleh bank sentral sehingga akan menjadi kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.
"Sementara uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta/industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya," tulis Bank Indonesia dalam lanjutan penjelasannya.
View this post on Instagram
Bank Indonesia saat ini tengah berkoordinasi dengan bank sentral lain, termasuk dalam forum internasional untuk melakukan pendalaman penerbitan CBDC.