Viral Uang 1.0 Rupiah, Begini Penjelasan Peruri dan Bank Indonesia

Reporter : Firstyo M.D.
Senin, 10 Mei 2021 14:43
Viral Uang 1.0 Rupiah, Begini Penjelasan Peruri dan Bank Indonesia
Uang pecahan 1.0 bakal berlaku resmi?

Sebuah video yang menampakkan wujud uang kertas dengan nominal 1.0 tengah jadi perbincangan di ranah media sosial.

Video viral itu memperlihatkan uang 1.0 yang memiliki tulisan 'Perum Peruri Specimen' di bagian sudut atas, diunggah pertama kali oleh akun TikTok dengan nama pengguna @PuspoTV.

"Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya? Hayooo, udah ada yang punya belum?" tulis akun @PuspoTV dalam teks video.

1 dari 3 halaman

Penjelasan Peruri

Video viral uang 1.0 tersebut membuat publik bertanya-tanya, apakah lembar uang kertas itu merupakan bukti pembayaran yang sah atau tidak?

Terkait video viral uang 1.0, Sekretaris Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Adi Sunardi, menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah alat pembayaran yang sah karena hanya sebatas specimen.

" Uang specimen adalah uang contoh dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran," terang Adi dikutip dari laman Merdeka.com.

2 dari 3 halaman

Pernyataan Bank Indonesia

Uang pecahan 1.0

Menambahkan pernyataan yang dibuat oleh Adi, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Halim, menjelaskan hal serupa. Marlison merujuk pada UU No. 7 th. 2011 tentang Mata Uang yang menyebut BI sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang sah di wilayah NKRI.

" Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan dan mengedarkan uang specimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral," ujar Marlison dilansir dari Liputan6.com.

Marlison menjelaskan lebih lanjut bahwa uang 1.0 yang nampak dalam video viral tersebut merupakan uang hasil uji cetak di Perum Peruri yang seharusnya hanya berguna untuk kepentingan internal semata.

" Dengan demikian, uang dalam video tersebut bukan merupakan uang Rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah," pungkasnya.

Beri Komentar