Kekerasan dan pelecehan seksual menjadi fokus perjuangan para perempuan di DPR RI, tak terkecuali bagi anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa. Adde Rosi ikut menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya perempuan, anak di bawah umur, dan penyandang disabilitas yang rentan menjadi korban pelecehan seksual.
Istri dari Andika Hazrumy ini menyampaikan bahwa kasus pelecehan seksual bukanlah delik aduan, melainkan delik pidana umum jika korbannya adalah berada di bawah umur dan penyandang disabilitas. Tak jarang ia kerap terjun ke masyarakat, lebih dekat dengan perempuan, dan mendengarkan aspirasi serta keresahan perempuan Indonesia. Berikut potret-potretnya!
Hal ini karena restorative justice tidak akan berlaku untuk delik pidana umum. Dan hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang TPKS.
Hak Cipta © Instagram.com/adderosi.official