© MEN
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan Ammar Zoni terkait penyalahgunaan narkoba pada Senin, (3/6).
Dalam persidang tersebut, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni menyebut jika ayah dua anak tersebut merupakan pecandu narkoba yang mengonsumi narkoba hanya untuk dirinya sendiri. Oleh karenya, hakim diketahui telah menyetujui pemberian rehabilitasi terhadap mantan suami Irish Bella tersebut.
" Saksi dari pihak kepolisian kan udah mengatakan bahwa Ammar ini penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri, pemakaian diri sendiri. Untuk keterangan saksi yang meringankan dari keluarga juga mengatakan Ammar ini adalah adiksi kecanduan penyalahgunaan narkoba," kata Jon Mathias yang dikutip pada Selasa, (4/6/2024).
Jon Mathias dalam kesempatan yang sama mengaku bersyukur karena permohonan rehabilitasi untuk Ammar Zoni dikabulkan oleh majelis hakim.
" Ya alhamdulillah pasti lega lah dan kemudian kami mengucapkan terima kasih juga kepada yang mulia majelis hakim dengan fakta-fakta di persidangan ini beliau makin yakin bahwa Ammar ini harus di asesmen medis," jelas Jon Mathias.
© MEN
Saat ini, Ammar Zoni masih harus menunggu keputusan dari jaksa penuntut umum untuk mengeksekusi penetapan hakim terhadap dirinya menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN).
" Mungkin itu akan segera dilaksanakan, tinggal nanti jaksa melakukan eksekusi. Tadi kami berkoordinasi dengan jaksa, mereka bilang masih menunggu penetapan resmi dari hakim," terang Jon Mathias lagi.
Apabila assessment BNN berhasil, Jon Mathias berhadap jika hal itu bisa menjadi jalan untuk Ammar bisa menjalani rehabilitasi kecanduan narkoba.
" Kami yakin, untuk kemungkinan rehabilitasi itu tinggi. Ada harapan lah," tegas Jon Mathias.
Sebagaimana diketahui bersama, ini merupakan kali ketika Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Setelah sebelumnya sempat menjadi tahanan dan mendapatkan rehabilitasi.
Penangkapan ketiga Ammar Zoni kala itu terjadi pada Desember 2023 di apartemen miliknya yang berada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Tak hanya tersangka, polisi juga mengamkan beberapa barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.