© Shutterstock
Pemerintah mulai menggencarkan program vaksin booster untuk seluruh masyarakat. Ibu hamil juga diizinkan untuk mendapatkan vaksin booster.
Pemberian vaksin booster atau vaksin dosis ketiga bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron yang mulai merebak di Indonesia. Untuk ibu hamil, ada beberapa syarat ibu hamil boleh vaksin booster yang wajib dipenuhi. Lantas, apa syarat ibu hamil boleh vaksin booster?
Berdasarkan surat edaran dari Kemenkes, ada 4 syarat ibu hamil boleh vaksin yang perlu diperhatikan, antara lain:
Proses penyuntikan vaksin booster harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Jenis vaksin booster yang digunakan oleh ibu hamil ada tiga jenis, yaitu:
Melansir Healthline, sebuah penelitian mengungkap ibu hamil yang sudah divaksin Covid-19 bisa menularkan antibodi kepada bayi yang dikandungnya. Penelitian yang dilakukan oleh tim dari New York University (NYU) itu menemukan bayi baru lahir dari ibu yang menerima vaksin Pfizer atau Moderna memiliki kadar antibodi yang tinggi.
Semoga informasi ini bermanfaat ya!