© Shutterstock
Selama kehamilan, Moms perlu memperhatikan banyak hal demi menjaga kesehatan diri dan keselamatan janin dalam kandungan. Salah satunya, Moms tidak bisa bepergian naik pesawat dengan mudah karena ada beberapa aturan yang harus dipatuhi.
International Civil Aviation Organization (ICAO) mengeluarkan regulasi bahwa ibu hamil 32 minggu tidak diperkenankan naik pesawat dengan rute lebih dari 4 jam. Sementara itu, ibu hamil 34 minggu atau lebih tidak diperbolehkan untuk naik pesawat baik rute penerbangan pendek maupun panjang.
Kenapa sih alasan ibu hamil tidak boleh naik pesawat? Simak selengkapnya di bawah ya!
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa ibu hamil (khususnya hamil tua) yang naik pesawat rentan mengalami peningkatan tekanan darah dan detak jantung. Kondisi itu disebabkan karena perubahan tekanan udara dalam kabin, kelembaban udara, serta perubahan fisiologis kehamilan.
Saat memasuki kehamilan trimester ketiga, sirkulasi darah di tungkai bawah Moms akan lebih muda tegang. Kondisi ini bisa menyebabkan kaki mudah bengkak. Nah, saat naik pesawat, maka Moms akan duduk tanpa bergerak di dalam kabin pesawat dalam waktu lama. Hal itu bisa memengaruhi sirkulasi darah di tungkai bawah.
Pembengkakan akibat sirkulasi darah yang tegang juga bisa menyebabkan varises. Varises terjadi ketika pembuluh darah membesar. Varises umumnya terjadi di kaki, tapi tak menutup kemungkinan untuk muncul di bokong dan area vagina.
Untuk Moms yang memiliki riwayat keguguran sebelumnya, melahirkan bayi prematur, atau memiliki asma dan penyakit jantung, tidak disarankan naik pesawat saat usia kehamilan menginjak trimester ketiga. Kondisi khusus pada ibu hamil seperti yang disebutkan sebelumnya itu bisa meningkatkan risiko keguguran saat naik pesawat.
Moms yang menderita komplikasi seperti gangguan letak plasenta dan preeklampsia juga dilarang naik pesawat karena bisa berisiko menyebabkan kematian janin dan kelahiran bayi prematur.
Nah, kalau Moms memang terpaksa atau sangat perlu naik pesawat, sebaiknya konsultasikan dulu ke dokter kandungan. Moms diperbolehkan naik pesawat jika sudah mendapat izin dari dokter.
Semoga informasi ini bermanfaat ya!